Refleksi Akhir Tahun 2022: Membangun Soliditas FKDT Menuju Penguatan Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Oleh : Akhmad Sururi (Wasekjen DPP FKDT Indonesia)

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah sebagai ormas keagamaan yang berbasis pendidikan lahir atas kesadaran bersama untuk mengangkat harkat dan martabat Madrasah Diniyah Takmiliyah  (dulu disebut  Madrasah Diniyah). Kesadaran yang tumbuh secara masif di tingkat daerah akhirnya menjadi gerakan kesadaran nasional untuk mewujudkan MDT mendapatkan ruang dalam ranah kebijakan pemerintah.

Hal tersebut seyampang upaya pemerintah yang meningkatkan perhatian kepada pendidikan keagamaan Islam dengan munculnya struktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Bidang PD Pontren di Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Seksi PD Pontren Kab/Kota. Kehadiran struktur tersebut merupakan bukti  perhatian pemerintah terhadap eksistensi MDT.

FKDT tumbuh dan berkembang dimana mana meski sebelumnya sudah berdiri organisasi yang mengurusi MDT dengan nama berbeda beda ada KKMDT, MK2DT, FKMD dll . Kehadiran FKDT semakin dirasakan oleh guru MDT sebagai kekuatan civil society untuk mengusung aspirasi dan harapan MDT se Indonesia.

Kekuatan FKDT yang berkembang dari bawah dengan basis masa dan struktur yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga diperhitungkan oleh pihak istana. Sampai satu saat ketika pendidikan nasional diramaikan oleh kebijakan full day school,  Ketua Umum DPP FKDT (KH Lukman Hakim,M.Si ) diundang oleh Presiden Jokowi bersama dengan puluhan ormas lainnya.

Lebih dari itu momentum  dalam kegiatan FKDT tidak lepas dari kehadiran pejabat negara dan tokoh nasional republik Indonesia.  Menteri Agama Gus Men (Gus Yakut) pernah hadir memberikan pengarahan saat Rapimnas DPP FKDT, Wakil Presiden hadir via zoom ( online ) memberikan sambutan dihadapkan FKDT se Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar hadir  memberikan sambutan saat pertemuan DPP FKDT.

Ekspansi DPP FKDT dengan menjalin MOU dengan BAZNAS menjadi kekuatan jaringan yang secara hirarkis akan memperoleh FKDT sampai dilevel bawah. Hal ini karena lembaga komisioner ini memiliki tugas menghimpun dan mendistribusikan zakat se Indonesia. Kesempatan ini tentu sangat bermanfaat untuk komunitas guru MDT dalam rangka memberdayakan segmentasi ekonomi umat. Kerja sama ini secara maraton akan dilaksanakan secara struktural sampai dengan BAZNAS tingkat Kabupaten bersama dengan DPC FKDT Kab/kota.

Selain itu DPP FKDT juga menjalin komunikasi dengan BPIP (Badan Pembinaan Idiologi Pancasila)  sebagai jaringan untuk membangun kekuatan idiologi Pancasila. FKDT sebagai  bagian dari elemen bangsa  memiliki amanat untuk mempertahankan dan memperkuat idiologi Pancasila sebagai falsafah bangsa.  Hal ini sangat penting ditanamkan untuk generasi penerus bangsa   (murid MDT) agar nilai nilai idiologi Pancasila tertanam sejak usia dini di MDT.

Kehadiran anggota BPIP saat Munas di Bekasi mempertegas dan meneguhkan hubungan agama dan negara dalam berbangsa untuk komunitas MDT. Ini sangat penting karena eksistensi guru MDT yang menjadi tokoh masyarakat setempat dibutuhkan wawasan pengetahuan tentang hubungan agama dan dasar negara Pancasila.  

Langkah menjalin hubungan dengan institusi POLRI menjadi bagian ikhtiar FKDT untuk memperkuat dan pencerahan tentang bela negara. Peran elemen MDT dalam bela negara menjadi kewajiban sebagai warga negara dalam ikut serta mempertahankan NKRI. Kehadiran Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang di wakili oleh Dir Sosbud Mabes Polri saat Rakernas DPP FKDT memiliki makna yang strategis dalam rangka ikut mensupport guru MDT dengan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Perhelatan tingkat nasional melalui Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) merupakan ajang peningkatan kompetensi dan bakat minat santri MDT. Kegiatan ini menyedot perhatian pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan acara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap MDT . Kementerian Agama RI, Pemprov dan Pemda hadir memberikan dukung yang sangat berarti untuk keberlangsungan MDT.

Munculnya kebijakan regulasi di tingkat daerah yang sudah sekian tahun dan keberpihakan Pemprov dan Pemkab/Pemkot mendapatkan apresiasi dari Kementerian Agama RI. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk  pemberian penghargaan kepada para Kepala Daerah yang berjasa dalam keberpihakan dan perhatian kepada pendidikan keagamaan Islam.

Meski demikian kemunculan regulasi tingkat daerah belum serta merta menjadi kekuatan untuk memunculkan regulasi  tingkat nasional. PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan yuridis formal pasca terpisahnya Pendidikan Pondok Pesantren dengan UU Pesantren yang mandiri belum terbit revisi.  Beberapa waktu yang lalu PP 55 tersebut sudah muncul draft revisi, namun belum sampai pada tahapan finishing. Sehingga nasib regulasi MDT saat sekarang belum bisa mengejar Pondok Pesantren yang sudah terbit UU Pesantren dan peraturan turunan lainya.

Ketika Pesantren yang sebelumnya merupakan bagian dari PP 55  sudah memiliki UU secara mandiri, maka MDT pun mestinya bisa diwujudkan UU tersendiri.  Hal inilah yang membutuhkan perjuangan berdarah darah dan kepedulian yang kuat dari Pemerintah. Tanpa Perjuangan dan kepedulian tersebut MDT akan selalu dipinggir jalan atau selalu di persimpangan jalan. Sudah saatnya pergerakan menuju pusaran kebijakan pemerintah dengan penguatan regulasi nasional menjadi agenda politik oleh para politisi wakil rakyat yang mewakili guru MDT se Indonesia.

Regulasi sebagai produk politik maka dibutuhkan kekuatan langkah politis yang dilakukan oleh eskskutif atau legislatif. Para politisi di Senayan dalam hal ini DPR RI sebagai lembaga aspirasi rakyat Indonesia memiliki  tugas untuk memperjuangkan aspirasi yang berhubungan dengan regulasi MDT. Oleh karena itu mendekati tahun  politik menjelang Pemilu 2024, maka pergerakan satu komando untuk mengusung apirasi MDT harus menjadi komitmen bersama nasional.

Disinilah dibutuhkan  soliditas organisasi yang kuat dengan membangun  kebersamaan dalam satu langkah memperkuat regulasi MDT. Membangun kekuatan soliditas dengan menyatukan persepsi terhadap arah perjuangan MDT se Indonesia agar menjadi langkah kongkrit.

Akhirnya kita berharap melalui perjuangan dan khidmat kita untuk bangsa melalui jalur pendidikan keagamaan Islam pada saatnya nanti akan memiliki regulasi nasional ( Undang – undang ). Ikhtiar dan doa dengan secara berjamaah terus kita gelorakan demi masa depan MDT di Indonesia.

Mewujudkan harapan tersebut membutuhkan proses perjalanan dan pergerakan yang tidak lepas dari konsep strategis kedepan.  Karena itu analisis tinjauan sosiologis, historis dan filosofis menjadi konsep untuk menuju regulasi.

Komitmen dan konsistensi dalam penjuangan mencerdaskan bangsa untuk mencapai tujuan nasional harus menjadi kesepahaman bersama. Sehingga apa yang menjadi harapan penguatan regulasi MDT terwujud.(hid/Sua)