17 Urutan Wali Nasab Menurut PMA Nomor 20/2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sumari selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang merasa perlu menjelaskan tentang syarat penunjukan wali nikah. Menurutnya, hal ini perlu disampaikan mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait hak perwakilan nikah.

Selasa (17/1/2023), melalui whatsapp group, ia pun membagikan flyer tentang syarat wali nikah kepada ASN di lingkungan kerjanya. “Bapak/Ibu, ijin sharing pengetahuan tentang syarat wali nikah menurut Islam, supaya jika nanti ada pertanyaan serupa, setidaknya sedikit banyak Bapak/Ibu bisa memberikan penjelasan, karena pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali nikah,” tuturnya.

Ia mengatakan, persyaratan tersebut telah diatur dalam PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah.  “Dalam PMA ada 17 urutan wali nasab. Pertama, bapak kandung, kemudian kakek dari bapak, lalu kakek buyut dari bapak. Jika tidak ada maka saudara laki-laki sebapak seibu, kemudian saudara laki-laki sebapak, lalu keponakan saudara laki-laki sebapak seibu. Urutan selanjutnya keponakan laki-laki saudara laki-laki sebapak, kemudian saudara laki-laki bapak sebapak seibu, lalu sudara laki-laki bapak sebapak. Jika masih tidak ada, maka urutan selanjutnya anak paman sebapak seibu, kemudian anak paman sebapak, lalu cucu paman seibu. Selanjutnya lagi cucu paman sebapak, kemudian paman bapak sebapak seibu, kemudian paman bapak sebapak, lalu anak paman bapak sebapak seibu, dan urutan terakhir anak paman bapak sebapak,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada saat akad nikah, wali nasab bisa mewakilkannya kepada penghulu/Pegawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN). “Pada saat nikah, kok wali nasab merasa kurang mantab menikahkah langsung, maka ia dapat mewakilkannya kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat,” terangnya.

“Dalam hal wali tidak bisa hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan Kepala KUA/penghulu/PPN LN, sesuai domisili wali, dan disaksikan oleh 2 orang,” imbuhnya.

Di akhir sharing pengetahuannya, Sumari mengimbau agar ASN Kankemenag Kota Semarang jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi langsung dengan KUA apabila menerima pertanyaan terkait hak perwakilan nikah. “Jika Bapak/Ibu merasa ragu dalam menyampaikan informasi terkait hak perwakilan nikah, monggo silahkan menghubungi KUA. Begitu pun jika ada masyarakat yang bertanya, sarankan untuk berkonsultasi langsung ke KUA setempat,” pungkasnya.(NBA/bd)