Kemenag Salatiga Teken PKS Dengan Pengadilan Agama Salatiga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Salatiga menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) perihal pertukaran akses data informasi pernikahan pada Kementerian Agama Kota Salatiga dan informasi data perceraian pada Pengadilan Agama Kota Salatiga dengan petikan salinan keputusan secara online bertempat di ruang Media Center PA Kota Salatiga, Selasa (17/1/23)

Giat PKS dihadiri Ketua PA, Wakil PA, Panitera, Kepala Kemenag Kankemenag Kota Salatiga Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Salatiga, Kepala KUA, Humas Kemenag,  Kepala SMP SLB, Executive Manager PT Pos Indonesia  Kantor Cabang Kota Salatiga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga yang diwakili Kasubag TU, H. Nurcholis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua PA dan jajarannya yang telah berkenan  untuk  membuka kerjasama dengan Kemenag Kota Salatiga, maka dengan kerjasama ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Maksud kedatangan yaitu dalam rangka menjalin kerja sama pertukaran informasi yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat perihal data perceraian yang ada di PA dan juga ada kaitannya dengan akses data di Kementerian Agama terkait proses pencatatan pernikahan.”

Lebih lanjut Nurcholis mengatakan dengan kerja sama yang telah terjalin ini akan meningkatkan kualitas pelayanan antara Kemenag dengan PA kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku dan tupoksi dari masing masing lembaga sehingga  pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat kualitasnya.

Selanjutnya Ketua PA Kota Salatiga Abdul Halim Sholeh Lc, M.SI mengucapkan terima kasih atas kehadiran Rombongan dari Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Beliau berharap PKS  yang sudah dijalin hari ini akan menjadi suatu hal yang berguna bagi kedua instansi maupun bagi masyarakat di Kota Salatiga.

“Perjanjian Kerjasama ini bertujuan memberikan kemudahan dalam rangka memberikan akses layanan kepada masyarakat di Kota Salatiga,“ tutur Ketua PA.

Lebih lanjut Ketua PA mengatakan kerjasama ini merupakan  urgensi penandatangan menindaklanjuti kebijakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang yang telah meluncurkan  aplikasi Kerjasama Mewujudkan Keadilan Masyarakat PTA Semarang (Jamu Kuat). Aplikasi ini diciptakan dengan tujuan PTA menuju WBK dan WBBM. Tujuan Zona Integritas  yg akan padukan dengan menggunakan bantuan dari instansi-instansi  terkait.

Selanjutnya Ketua PA Kota Salatiga mengatakan ada tiga tujuan dalam aplikasi ini yakni untuk peningkatkan integritas, peningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kinerja pegawai. Diumpamakan Kemenag dan PA seperti saudara kandung yang tidak bisa dipisahkan, ada  60 % perkara perceraian yang membutuhkan buku akte nikah yang memerlukan bukti validasi akte nikah dan juga sebaliknya. (Humas/KK-YF)