Kepala KUA Kecamatan Mijen Jelaskan PMA Nomor 34 Tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kerja sama antara Kankemenag Kota Semarang dan UIN Walisongo tidak hanya sebagai pelaksanaan praktik pengalaman kerja, tetapi juga sebagai responden dalam penyusunan tesis, dan juga kegiatan lainnya.

Senin (9/1/2023), sejumlah mahasiswa UIN Walisongo bertandang ke beberapa KUA di Kota Semarang, salah satunya KUA Kecamatan Mijen.

Kunjungan mereka dalam rangka melakukan pengamatan secara langsung apa saja tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Begitu sampai di KUA Kecamatan Mijen, 19 mahasiswa UIN Walisongo disambut hangat oleh M. Azmi Ahsan selaku Kepala KUA. “Selamat datang rekan-rekan dari UIN Walisongo. Selamat datang di KUA Kecamatan Mijen. Ijin memperkenalkan diri, karena katanya tak kenal maka tak sayang. Saya Azmi, Kepala KUA disini,” ujarnya sambil berkelakar, yang disambut tawa mahasiswa UIN Walisongo, yang hadir di ruang pelaksanaan nikah.

“Secara sekilas, kami akan jelaskan tusi apa saja yang dilakukan oleh KUA,” tuturnya.

Ia pun mempersilakan mahasiswa UIN Walisongo untuk melakukan pengamatan langsung, dan memperkenankannya untuk bertanya lebih jauh jika ada hal-hal yang tidak dimengerti oleh mereka. “Silahkan rekan-rekan bisa melakukan pengamatan langsung. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, jangan sungkan-sungkan untuk disampaikan kepada saya, atau Bapak/Ibu pegawai disini. Insya Allah, dengan senang hati kami akan berbagi,” ucapnya.

Azmi merasa senang dengan adanya kunjungan dari mahasiswa UIN Walisongo ke tempat kerjanya, dengan demikian bisa menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat akan tusi KUA itu sendiri.

Mahasiswa UIN Walisongo begitu antusias mendengarkan pengarahan dari jajaran KUA.

Selama tiga hari, mereka menimba ilmu di KUA Kecamatan Mijen. Hari pertama, Karsidin, perwakilan dari KUA Kecamatan Mijen, menjelaskan dengan lugas tentang layanan wakaf. Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan yang diampu oleh Zahrotun Nisa selaku penyuluh ASN di wilayah setempat.

Di hari terakhir, Rabu (11/1/2023), di ruang pelaksanaan nikah, Azmi menjelaskan lebih lanjut tentang tusi KUA.

“Ada beberapa tusi KUA sesuai dengan PMA Nomor 34 Tahun 2016. Yang pertama, melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Keempat, memberikan pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, memberikan pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, melaksanakan tata usaha dan rumah tangga KUA. Dan tusi lainnya yaitu, memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan harapan agar kerjasama dapat terus berkesinambungan, karena akan membawa manfaat, tidak hanya bagi akademisi namun juga menunjang kesuksesan segenap mahasiswa di masa yang akan datang.(Azmi/NBA/bd)