SKP Wujud dari Implementasi 5 Nilaia Budaya Kerja Serta Core Values ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Guru-guru DPK PAI se-kabupaten Brebes baik dari tingkat SD. SMP. SMA/SMK  mendapatkan pembinaan dari H. Fajarin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, bertempat di Aula Kankemenag Brebes pada Kamis, (19/01/2023) sebanyak 51 orang.

Beliau hadir didampingi oleh Kasubbag TU, Kasi PAIS dan para Pengawas PAI Sekabupaten Brebes dalam pembinaan sekaligus sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai  tahun 2023.

“Bapak dan Ibu guru diharapkan kita semua dapat mengimplementasikan dua nilai yang harus pahami dan di jalankan selaku ASN Kemenag  yaitu 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dan Core Values ASN Indonesia,” tegas H. Fajarin.

Beliau juga menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai akan tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai, tidak hanya membuat perencanaan di awal dan mengevaluasi di akhir akan tetapi juga bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan, pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, serta bagaimana kinerja individu dapat mendukung keberhasilan kinerja organisasi.

Haryanto selaku calon analis SDM di lingkungan Kemenag Brebes  menerangkan perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.

“Pada peraturan terbaru memiliki 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kknerja ASN , dan melakukan evaluasi kinerja pegawai,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

“Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022,” pungkasnya.

Pada akhir pembinaan dilakukan desk penyusunan SKP per kelompok substansi mulai dari Guru PAI di SD. Guru PAI di SMP an Guru PAI di SMA/SMK.(hid/Sua).