Gara Zawa Gelar Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf & Sosialisai E-IAW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang — Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf  dan Sosialisai E-IAW yang diinisiasi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Magelang, hari ini digelar di Aula KUA Kecamatan Magelang Utara Jl. Jeruk Timur No. 5 Kelurahan Kramat Selatan, (Rabu,8/2).

Rapat dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kota Magelang Sofia Nur didampingi Gara Zawa Abdul Haris Tri Kusuma Edi. Hadir dalam rakor kali ini adalah pengurus MUI, BWI ANWI, Fokotama, BKM, DMI dan penyuluh agama Islam baik PNS maupun Non PNS.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, menghadirkan pula dari praktisi notariat dan Kantor Pertanahan Kota Magelang sebagai narasumbernya.

“Agar kita semua bisa memahami dengan utuh mengenai tatacara perolehan sertifikat wakaf, sengaja kami menghadirkan notaris dan Kantor Pertanahan Kota Magelang sebagai pemateri. Sehingga diharapkan utamanya BWI, ANWI, Takmir Masjid, penyuluh agama Islam dan seluruh peserta mengerti dengan detil hal ihkwal mengenai sertifikasi perwakafan,” tutur Abdul Haris dalam laporannya.

Dikesempatan yang sama Kepala Kakankemenag Kota Magelang menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga/instansi agar program sertifikasi wakaf ini berjalan optimal.

“Peran Kantor Pertanahan sangatlah penting, karena menjadi pintu terakhir dalam percepatan  program sertifikasi wakaf. Namun demikian para pihak lain yang berkepentingan tetap harus menjaga kerjasama yang baik. Sinergitas lintas sektoral menjadi kunci pelaksanaan program ini,” tegas Sofia Nur.

“Manfaatkan rakor ini sebaik mungkin. Silahkan bapak dan ibu peserta nanti di sesi diskusi atau tanya jawab bisa menanyakan mengenai apa yang belum jelas, ataupun dapat juga sharing pengalaman agar program sertifikasi wakaf ini berjalan lancar,” himbaunya,” ajak Sofia.

Rakor kali ini juga dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-IAW. Diharapkan dengan layanan online ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan penyelesaian pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Sebagai informasi, ditahun ini Kemenag juga mempunyai program penyelesaian 10 Juta Sertifikasi Halal bagi UMKM. Oleh karenaya dibutuhkan saling support antar Lembaga/instansi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. (Hari/rf).