Penyuluh Agama Terima SK, Ini Sejumlah PRnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Penyuluh Agama diharapkan selalu memegang integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pencerahan kepada masyarakat. Termasuk dalam menjaga kerukunan umat beragama dan mengembangkan moderasi beragama.

Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson saat memberikan pembinaan kepada para penyuluh Agama Kristen dan Katholik pada Kamis (2/2/2023) di RM Pinggir Kali Rembang.

Mukson mengatakan, dalam mencegah ketidakkondusifan masyarakat menjelang tahun politik, penyuluh agama mempunyai peran yang sangat penting di dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat.  “Penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat menjadi tugas penyuluh Agama,” kata Mukson.

Mukson juga menyampaikan, sebagai bagian dari Kementerian Agama, Penyuluh Agama diminta untuk menaati aturan Kemenag. Termasuk tertib dalam administrasi, kehadiran pegawai, dan lainnya.

Dalam kesempatan ini, diserahkan Surat Keputusan Penyuluh Agama Kristen dan Katholik berjumlah 7 orang. PAH Katholik atas nama  Stepanus Novian Setyadi, Widodo, Kusdianingrum, Angela Dina, dan Maria Goreti Ayu. Sedangkan PAH Kristen atas nama Herlina dan Ida Kristiyani.

Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang, Yohanes Hariyadi mengatakan, SK tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2023. “Kami berharap, penyuluh Agama yang telah ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Hariyadi. — iq/rf