Syarat Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Berdasarkan amanat UU, seorang guru berhak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa menerima tunjangan tersebut seperti, memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, terpenuhinya beban kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), dan persyaratan lainnya.

Demikian disampainya Nova Budi Aristin, pegawai Sub Bagian Tata Usaha yang diberikan tugas tambahan sebagai verifikator pengajuan SKBK dari Guru Pendidikan Agama Buddha (GPAB) Kota Semarang.

Jumat (3/2/2023), di ruang kerjanya, Nova melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023 yang diajukan oleh salah satu GPAB SMP Kuncup Melati Semarang. “SKBK merupakan salah satu syarat bagi Guru Pendidikan Agama Buddha untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi,” tuturnya.

“Untuk itu, kami harus benar-benar memeriksa dengan seksama dokumen pendukungnya. Setelah verifikasi berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK. Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng guna pengajuan pencairan tunjangan sertifikasinya,” terang Nova.

“Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, pemberian tunjangan sertifikasi guru merupakan penghargaan atas profesionalitasnya.(NBA/bd)