081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bawaslu Ingatan ASN Jaga Netralitas Pada Gelaran Pemilu 2004

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Muqodam, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Perangat Daerah dan Camat Se- Kabupaten Pekalongan dengan tema “Mengawal Netralitas ASN pada Gelaran Pemilu 2024” yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/03/2023) di Hotel Syariah Indonesia Kulu Karanganyar.

Hadir sebagai peserta rakor para Kepala SKPD Kabupatèn Pekalongan, Kepala Instansi Vertikal dan para Camat se Kabupaten Pekalongan

Mokhamad Bahrizal, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Pekalongan, dalam kesempatannya menyampaian bahwa dalam rangka mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan upaya sinergitas bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, Bawaslu tidak akan bisa mengawal netralitas ASN tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, dalam hal ini Kepala OPD, se- Kabupaten Pekalongan dan Camat se-Kabupaten Pekalongan. “Secara prinsip ASN melakukan hal dalam pelayanan publik, namun di gelaran 2024, ASN tidak dibolehkan menggunakan haknya untuk kepentingan partai politik, dalam melakukan pelayanan publik, “ungkapnya

Bawaslu akan melakukan proses-proses penanganan pelanggaran, kemudian akan memberikan surat rekomendasi terkait pelanggaran yang terjadi, adapun jenis pelanggaran ringan atau beratnya dinilai oleh KASN, serta bentuk sanksi yang akan diberikan. “Kami harap, bapak ibu pimpinan OPD dan pimpinan kecamatan menularkan ilmunya kepada ASN di tempat bapak ibu bekerja, tutupnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, menuturkan bahwa peraturan mengenai ASN ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pentingnya acara ini karena bapak ibu semua mempunyai tugas-tugas dari negara, dan terkait netralitas ASN ada aturan yang khusus yaitu UU nomor 5 tahun 2014, mungkin secara peraturan sudah tidak ada masalah namun dalam pelaksanaan kadang masih ada yang abu-abu, sehingga kita perlu merefresh kembali,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa Netralitas ASN akan dan tetap menjadi fokus pembahasan, fokus pembicaraan di gelaran tahun 2024. Terdapat minimal 16 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Hal-hal yang sering terjadi yaitu Kampanye di medsos, seperti memberikan like dan komentar adalah terlarang. Kemudian menghadiri undangan calon, Foto bersama calon, dan menjadi pembicara dalam partai politik juga dilarang.

“Dasar hukum Netralitas ASN sudah jelas yaitu UU nomor 5 tahun 2014, mari bersama-sama kita buktikan seperti apa netralitas ASN kita di tahun 2024, baik itu gelaran pemilu maupun Pilkada, tidak perlu kita mengumbar aurat pemilu kita, cukup hanya kita yang tahu.” tegasnya

Narasumber lain dari Dosen Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Ayon Diniyanto, menjelaskan, Aparatur Sipil Negara menurut Pasal 2 huruf f UU ASN harus Netral, karena Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ada dua Sanksi untuk ASN Pertama, sanksi hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menyangkut dengan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap norma hukum. Kedua, sanksi etik diatur dalam kode etik, bisa juga diatur dalam hukum dan menyangkut dengan etika yang tidak sesuai.

Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Ahsin Hana, yang juga hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut, menyampaikan pentingnya ASN harus netral yaitu untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan, kemudian pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, kinerja, Suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas.

“Bapak Ibu Bahwa ASN memiliki kepentingan di wilayah bapak Ibu masing-masing, mari kita bersama mewujudkan pemilu yang bermartabat dan jika pemilu kita sukses yang sukses bukan kami selaku penyelenggara tapi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. (MTb/bd)