Bimas Islam Gelar Rapat Persiapan Bimwin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan rapat persiapan pelaksanaan bimbingan perkawian (Bimwin) di ruang aula lantau 2 Kantor Kemenag setempat, Jumat (3/3).

Hadir memberikan pengarahan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus yang menjelaskan bahwa kebijakan bimbingan perkawinan harus dilaksanakan sebagai salah satu program yang ditujukan untuk membantu calon pengantin dalam mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

“Program bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, mengembangkan sikap saling pengertian dan menghargai antara suami istri, serta memberikan bekal dalam menghadapi masalah yang mungkin terjadi di dalam pernikahan,” jelas Mahrus.

Selanjutnya Mahrus berharap bimbingan perkawinan juga menyasar remaja usia sekolah sebagai upaya untuk mencegah pernikahan dini yang seringkali akibatnya berbuntut pada permasalahan keluarga, stunting hingga perceraian.

“Saya harap Bimbingan perkawinan ini juga bisa dilakukan pada remaja usia sekolah dimana mereka akan diberikan pemahaman tentang betapa berbahayanya pernikahan di bawah umur. Konsekuensi sosial dari pernikahan di bawah umur, serta dampak negatifnya pada kesehatan fisik dan mental mereka. Sehingga remaja akan membangun hubungan yang sehat dan menghindari pergaulan yang tidak semestinya,” imbuhnya.

Sebagai persiapan pelaksanaan bimbingan perkawinan perlu menentukan materi yang sesuai antara lain tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang baik dalam rumah tangga, cara mengatasi konflik dan persiapan menjalani pernikahan. Dalam pelaksanaannya kegiatan harus dikemas agar menarik para calon pengantin (catin) untuk mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah. Selanjutnya bimbingan perkawinan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari kegiatan tersebut. Dengan memperhatikan hal tersebut, diharapkan bimbingan perkawinan pra nikah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi calon pengantin. (bel/rf)