BPJPH Gelar Bimtek Penyembelihan Hewan Halal Angkatan Ke 4

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Bimbingan Teknis Penyembelihan Hewan Sesuai SKKNI periode 4 yang diadakan oleh BPJPH Kemenag RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI kembali digelar di The Forest Pandak Baturaden Senin (13/03)

Hadir dalam pembukaan dan pelatihan anggota Komisi VIII H. Wastam, SE, SH, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH , KasubagTU Kantor Kemenag Banyumas H. Muhammad Wahyu Fauzi Aziz, M.Si. Satgas Halal Provinsi Jateng Nanang Suryana, SE. Kabid keswan dan kesmavet Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Banyumas Drh. Jan Aririjadi soepadi , Kepala UPT RPH Purwokerto Drh. Dodi selaku narasumber.

Dalam sambutan pembukaan Kasubag TU, mewakili Kakan Kemenag Banyumas menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek penyembelihan hewan yang sesuai SKKNI sangat penting, karena masih banyak tukang sembelih yang belum mengetahui bagaimana teknis penyembelihan secara benar sesuai dengan hukum Islam.

” Harapan kami ilmu yang diperoleh disini bermanfaat dan dapat ditularkan kepada teman teman yang lain. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat produk halal termasuk didalamnya proses pengolahan dan pemotongan.” ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kasubbag TU Kemenag Banyumas , Drh Dodi dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam proses penyembelihan hewan harus memperhatikan faktor faktor yang bisa menyebabkan hewan tersebut bisa menjadi tidak halal.

” Selain faktor tersebut , juga harus menjaga hewan tetap dalam keadaan nyaman tidak stress, misalnya dijauhkan dari alat alat pemotong , bau darah , diperlihatkan hewan lain yang sedang dipotong. Hewan yang mengalami stress pada saat akan dipotong bisa menyebakan dagingnya berair atau berubaha warna.” jelasnya lebih lanjut

Sementara itu Satgas Halal Provinsi Jateng Nanang menjelaskan bahwa sosialisasi ini perlu terus dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha tahu bahwa di Kemenag ada badan yang bertanggung jawab terkait dengan standarisasi halal.

” Agar kedepan masyarakat paham pada saat UU No 33 tahun 2014 saat ditetapkan besok mulai bulan Oktober 2024 semua produk yang beredar di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. ” Jelas Nanang.

” Maka dari itu sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat harus terus dilakukan , salah satunya dengan menggelar kegiatan Bimtek seperti ini dan melibatkan pendamping produk halal di lapangan. Jelasnya lebih lanjut.(yud/rf)