081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kab. Pekalongan Gelar Kampanye Mandatory Halal di Dua Tempat Berbeda

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, Sabtu (18/3/2023) di dua tempat berbeda yakni di Swalayan KPRI Kopenda dan di Aula Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan.

Hadir di Aula Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman, Direktur Halal Center UIN KH. Abdurahman Wahid Pekalongan, Kuat Ismanto.

Turut hadir Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi PD Pontren, Tim Satgas Halal Kemenag Kabupaten Pekalongan, Pendamping PPH, Penyuluh Agama Islam serta pelaku UKM di Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023. Pada kesempatan kegiatan tersebut dilakukan juga sosialisasi melalui penyebaran brosur dan membuka layanan konsultasi kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan kegiatan terkait dengan mandatory sertifikasi halal

“Ini adalah kesempatan bagi semua pelaku UKM di Kabupaten Pekalongan, dan diharapkan untuk bersertifikasi halal terhadap produk-produk bapak ibu semua. Kebijakan terkait dengan sertifikasi halal memang sudah kami laksanakan di tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2022 kita sudah melaksanakan beberapa beberapa kegiatan baik dengan bekerja sama dengan akademisi maupun sektor lain, “ungkapnya

“Terkait dengan kebijakan sertifikasi halal ini, UKM di kabupaten Pekalongan itu menurut data kami jumlahnya ada 67.470. Jadi kalau hari ini yang hadir baru ada 50 UMKM ini masing sedikit sekali, dan ini menjadi tugas dari kami bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan terkait dengan sertifikasi halal, dan yang terpenting adalah tidak berbayar, ini yang ditunggu-tunggu masyarakat ini, sing ora bayar, sing gratis. “pungkasnya

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno, dalam arahannya mengatakan, bahwa kampanye Mandatory Halal dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Lebih lanjut Kepala Kemenag membacakan sambutan Menteri Agama pada Hari Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal, kewajiban sertifikat halal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat

Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. “Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, “terangnya

Sukarno menambahkan, dalam rangka menyukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

Sementara itu, diwaktu yang berbeda, Penyelenggara Zakat Wakaf Nurul Furqon, selaku Ketua Tim Satgas Halal, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di lingkungan Kemenag Kabupaten Pekalongan, hari ini dilaksanakan di dua titik berbeda yakni di Swalayan KPRI Kopenda dimulai pada pukul 09.00 WIB dan Aula Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pekalongan, mulai Pukul 10.00 WIB

Kami berharap kedepannya semua pelaku UKM di Kabupaten pekalongan dapat mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal ini, sehingga pada tahun 2024 mendatang semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal,” ungkapnya. (MTb/bd)