Kemenag Kab. Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Jumat (24/03/2023) melalui saluran Video Converence  Google Meet

Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin langsung Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno dengan dipandu Kasi Bimas Islam Moh. Irkham dan diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan se- Kabupaten Pekalongan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno, dalam sambutan dan arahannya memberikan apresiasi atas terlaksananya rakor revitalisasi BKM yang walaupun digelar secara online dan mendadak, semua peserta yang diundang dapat menghadirinya tepat waktu.

Sukarno menjelaskan bahwa rakor hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rakor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang telah digelar sebelumnya terkait dengan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)

Bahwa Badan Kesejahteraan (BKM) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).

Ia juga menjelaskan Kondisi BKM saat ini bahwa pengelolaan BKM merujuk pada PMA No. 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, Kemudian sebagai badan semi-resmi di Kemenag, pengurus BKM adalah  ex-officio pejabat di Kemenag yang juga mengelola banyak kegiatan, Dinamika dan aset BKM di lapangan juga banyak tidak terlalu terkelola karena pengurus BKM daerah juga belum terbentuk, selain struktur minimalis belum menjawab kebutuhan fungsi koordinatif dan fungsi pelayanan umat, juga dinamika keorganisasian (swasta) yang konsen di isu kemasjidan juga banyak dan saling berkontestasi, tidak cukup terkoordinasikan.

“Dengan kondisi seperti itu, maka perlu revitalisasi kelembagaan BKM. Kedepan, BKM akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid, maka Kementerian Agama perlu untuk menerbitkan kepengurusan BKM di tingkat kecamatan sampai tingkat desa”

Lebih lanjut Sukarno menegaskan bahwa tanggal 03 April 2023, SK BKM Kabupaten Pekalongan sudah harus masuk ke Kakanwil Provinsi Jawa Tengah dan SK BKM Kecamatan serta SK BKM kelurahan / desa harus sudah masuk ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalonagn selambat lambatnya tanggal 10 April 2023. (MTb/bd)