081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Percepat Realisasi Pembangunan, Tim Rehab Gelar Rapat Review KAK, HPS, dan Rancangan Kontrak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Untuk mempercepat realisasi pembangunan, Kemenag Salatiga menggelar Rapat Review Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak di Ruang Kerja Kasubbag TU, Selasa (7 Maret 2023). Kasubbag TU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuka rapat yang dihadiri oleh Pokja, Indah Sri Suwartini, Agung Dwi Setyawan, M. Taufiq, Konsultan Perencana  Nur Ahmad Sri Purwadi beserta tim, staff DPUPR serta anggota tim rehab Kemenag.

Dalam rapat dibahas tentang struktur spesifikasi teknis (spektek) yang terdiri dari uraian umum, material, peralatan dan metode pelaksanaan, pembuatan dan produksi, pengendalian dan pengujian mutu di lapangan, pengukuran dan pembayaran. Spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Untuk spektek sudah disesuaikan dengan standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) namun tidak bisa 100% karena sarana belum semua TKDN.

Lebih lanjut tim teknis menyampaikan walaupun material tidak 100% TKDN, namun barangnya mudah didapatkan di pasar. Untuk pelaksana bangunan gedung memakai TA002. Klasifikasi badan usaha yang akan dipakai untuk dicantumkan di KAK, dan peralatan yang digunakan alangkah baiknya menggunakan yang besar seperti stemper, jach jammer, vibrator, dan perancang (Skaboding).

Taufiq dari Pokja menyampaikan beberapa hal antara lain detail item material, stemper diperlukan untuk pemadatan tanah, pompa air dicantumkan di RKS (peralatan cadangan), pencantuman jenjang pengalaman SKT, pencantumkan SBU di KAK sesuai dengan kodenya, penekanan merek, untuk pemberian dana sesuai dengan progres (progres diperbanyak dengan beberapa termin) tergantung PPK dan dicantumkan di RKK. Sementara itu, Indah menambahkan petugas K3 harus ada sertifikat yang berlisensi, dan di spektek untu dikunci dengan merk, untuk meminimalisir negosiasi harga. Untuk tindak lanjut, revisi KAK, HPS agar segera diperbaiki sebelum tanggal 10 maret untuk kemudian diupload di LPSE. (Humas/YF/Sua)