Rapat Dinas Kepala MI Wujudkan Madrasah Mandiri Berprestasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Rapat Dinas Kepala Madrasah jenjang Ibtidaiyah yang diselenggarakan di Lembah Nirwana desa wisata Gondang Kecamatan Limbangan, Selasa (7/3) dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal didampingi Kasi Pendidikan Madrasah.

Kakan Kemenag menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pendidikan dengan Kementerian Agama dalam memperkuat solidaritas dan kerjasama membangun program dan strategi meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

“Komunikasi dan koordinasi yang baik antar kepala madrasah dengan pengawas maupun Kementerian Agama marupakan hal penting dalam mewujudkan madrasah mandiri berprestasi. Pertukaran informasi mengenai program dan kegiatan yang dilaksanakan di madrasah dapat menjadi motivasi munculnya inovasi baru dalam program pembelajaran,” kata Mahrus.

Menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama, moderasi beragama merupakan asas (landasan) utama pembangunan nasional yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Wajah Indonesia ke depan akan ditentukan sukses tidaknya implementasi moderasi beragama, yaitu corak beragama yang mengambil jalan tengah (tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri).

Ada empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal (local wisdom). Melalui lima langkah yang dilakukan yakni penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah; penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama; penyelarasan relasi agama dsn budaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; serta pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.

Implementasi moderasi beragama pada saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dari Kementerian Agama. Peran strategis ini terkmaktub dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 dimana Kementerian Agama RI diposisikan sebagai leading sector terkait moderasi beragama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara khusus telah mengeluarkan kebijakan Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam.

“Implementasikan kurikulum yang berfokus pada pembentukan karakter siswa dalam hal moderasi beragama. Pembelajaran yang terintegrasi antara agama, moral, dan budaya harus menjadi bagian dari kurikulum. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan mata pelajaran yang memperkenalkan pemahaman tentang toleransi, keberagaman, dan menghormati perbedaan,” jelas Kakan Kemenah Mahrus.

Pengembangan materi pembelajaran yang mendukung konsep moderasi beragama adalah langkah penting dalam mewujudkan moderasi beragama di lingkungan pendidikan madrasah. Materi ini harus mengajarkan siswa untuk memahami nilai-nilai agama yang toleran dan menghargai perbedaan. Penentu kebijakan di lingkungan madrasah harus bertanggungjawab untuk mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama dan menyelesaikan masalah terkait dengan toleransi dan perbedaan agama. (bel/rf)