Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mengadakan Pembinaan Kepala KUA & Penghulu, bertempat di Aula kantor setempat yang di ikuti oleh Kepala KUA & Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/04), turut hadir dalam acara tersebut Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, H. Subadi menyampaikan bahwa berdasarkan KMA No. 517 Tahun 2001 menyebutkan KUA memiliki tugas dengan menyelenggarakan fungsi : menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi; menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama menurut Subadi dalam melayani masyarakat, untuk itu penghulu dan Kepala KUA harus benar-benar melayani serta penuh keramahan, tetap harus bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Berilah pelayanan masyarakat dengan RAPIH artinya Responsif, akuntabel, profesional, ikhlas dan humanis insallah masyarakat akan puas dan senang sehingga KUA mampu memberikan pelayanan yang bermutu,” pesannya.
Kepala KUA dan penghulu adalah orang yang berada di garis depan di dalam pelayanan umat. Oleh karena itu wajah Kemenag secara umum akan terlihat baik atau buruk tergantung kepada bagaimana KUA memerankan peran yang sangat strategis tersebut.
Setiap ASN di KUA mesti di maksimalkan kemampuan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Ini semua dalam mendukung dan mewujudkan reformasi birokrasi dalam rangka mencapai WTP. Diterangkan Subadi, dalam menunaikan tugas dan fungsinya aparat Kementerian Agama harus menerapkan prinsip 5 nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. (Mursyid_Heri/Wul)