Temanggung – Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Hal tersebut disampaikan Saefudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung saat membuka Diklat di Luar Kampus (DDLK) bagi Penyuluh Non PNS, Rabu (03/05) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
“Pemerintah terus berupaya agar kualitas PAI non PNS terus meningkat, upaya tersebut diawali dengan proses rekuitmen yang professional, transparan serta pembinaan berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kerjasama antara Balai Diklat Keagamaan Semarang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang telah menyelenggarakan Diklat Di Luar Kampus dan dilaksanakan 5 hari mulai tanggal 3 – 10 Mei 2017 dengan peserta 35 oran,”, ujar Saefudin
Sebagai kepanjangan dari pemerintah, Penyuluh Agama (PA) memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat terkait dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi. Akan tetapi tugas mereka berbeda dengan ustadz atau ulama. Fungsi Penyuluh Agama bukan sekedar memberikan pembinaan rohani umat, tetapi menjadi public relations pemerintah khususnya Kementerian Agama terkait informasi pembangunan dan kebijakan keagamaan.
Lebih lanjut dikatakan, Diklat Teknis Subtantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Luar Kampus Tahun 2017 bertujuan untuk memperdalam metodologi dakwah sekaligus materi bimbingan yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama.”Diharapkan setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Temanggung meningkat. Dan bagi peserta diklat dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada rekan rekan sesama penyuluh agama islam non PNS,” harapnya.
“Saya berharap agar kedepanya eksistensi Penyuluh Agama Islam Non PNS terus mengeliat, sehingga keberadaanya sebagai pioner Kementerian Agama dapat dirasakan oleh umat. Penyuluh Agama Islam Non PNS diharapkan dapat menjadi lokomotif pemberdayaan umat secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada persoalan keagamaan saja, tapi juga menyentuh persoalan kehidupan yang lainya. Upaya tersebut tentu memerlukan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak,” pungkasnya.(sr/Af)