081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

4 Lokasi DiWilayah Kabupaten Pekalongan Terima Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf tanah

Kab. Pekalongan– Empat lokasi tanah wakaf yang berada di wilayah Kankemenag Kabupaten Pekalongan resmi menerima Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf tanah, Sk tersebut diserahkan  saat Rapat Koordinasi dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf tanah yang terdampak dengan pembangunan Infrastruktur pembangunan Jalan Tol yang ada di Jawa Tengah, (24/10), bertempat di Kanwil Kemenag Prov Jateng.

 Surat Keputusan diberikan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng H. Farkhani diterima langsung oleh KaKankemenag Kab. Pekalongan, hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah 25 tahun 2018 yang secara substansinya memberikan wewenang kepada Kanwil untuk memberikan ijin tertulis, guna tukar menukar tanah wakaf dengan kementerian terkait lebih mudah. Mengutip https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/farhani-serahkan-sk-ijin-tukar-menukar-harta-benda-wakaf.

 Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis, (25/10/18) Kakankemenag H. Kasiman Mahmud Desky, membenarkan bahwa ada 4 lokasi yang kami terima yaitu ; a. Mushola Nurul Falah Ds. Ambokembang Kec Kedungwuni luas tanah wakaf 170 M2 luas tanah pengganti 230 M2, b. Mushola Ibadurrohman Ds. Babalan Kidul Kec Bojong Luas tanah wakaf 196 M2, luas tanah pengganti 210 M2, c. Mushola Jamiatul Khoir Ds. Jajarwayang Kec.Bojong, luas tanah wakaf 162 M2, luas tanah pengganti 405 M2, d. Mushola Al-Ikhlas Ds. Pakumbulan Kec. Buaran Luas tanah 171 M2, luas tanah pengganti 207 M2.

Seperti apa yang telah disampaikan Kakanwil Kemenag Prov Jateng H. Farkhani saat rakor kemarin, bahwa sebagai aparatur Negara kita wajib menjalankan dan mendukung program pemerintah /Program kerja Presiden diantaranya Nawa Cita adalah program unggulan Presiden untuk membangun Infrastruktur tidak hanya di Jawa termasuk diluar jawa, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dimasing-masing wilayah termasuk pembangunan infrastruktur yang ada di Jawa Tengah diantaranya jalan tol,”terangnya.

Kabupaten Pekalongan termasuk salah satu wilayah yang berdampak terkena pembangunan jalan Tol, sudah seharusnya sebagai daerah yang terkena dampak tersebut kita bersama kementerian lainnya harus bersinergi termasuk dalam pembangunan jalan tol dalam pembebasan tanah wakaf yang terdampak jalan tol dapat kita selesaikan dengan kementerian terkait dalam tukar menukar tanah wakaf,”lanjutnya.(hfrn/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content