Klaten – Dalam rangka menjaga kerukunan kehidupan umat beragama di Kabupaten Klaten. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 yang dihadiri pengurus rumah ibadah dan takmir masjid se-eks Kawedanan Pedan dan Muspika, yang bertempat di Aula SKB Cawas Klaten, (15/11).
Menurut Ketua FKUB Klaten, Syamsuddin Asrofi, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Klaten.
“Sebagai bentuk dan wujud nyata dari kepedulian dan komitmen FKUB untuk memupuk, menanamkan dan menjaga kerukunan kehidupan umat beragama di Kabupaten Klaten, maka FKUB menginisiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” tandas Syamsuddin.
“Diharapkan nanti pemangku kebijakan mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, sehingga kedepan kita harapkan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin dan tidak ada keributan yang ditimbulkan karena pendirian rumah ibadah,” sambungnya.
“Aturan ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia yang akan mendirikan suatu rumah ibadah wajib berpedoman pada peraturan tersebut, agar pendirian rumah ibadah dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat,” tegas Ketua FKUB Klaten.
Di dalam peraturan bersama tersebut, dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi, adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal sebanyak 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag dan FKUB setempat,” ungkapnya.
“Untuk permohonan pendirian, diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati untuk memperoleh IMB rumah ibadah, Izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati dan izin tersebut berlaku selama 2 tahun,” jelas Syamsuddin.
Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait IMB rumah ibadah yang ada di Klaten.(aj/sua)
Â
Â