081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Amankan Aset Wakaf Orang Tua, Warga Proyonanggan Tengah Ikrarkan Wakaf di Depan PPAIW

* Kepala KUA Kecamatan Batang H. Abdullah Najib memimpin prosesi ikrar wakaf Masyarakat

Batang – Gerakan wakaf yang digalakkan Pemerintah mulai mendapat respon masyarakat. Salah satunya adalah Luli Mursodo, warga Kelurahan Proyonanggan Tengah Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ini mewakafkan sebidang tanahnya untuk kemaslahatan ummat. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Proyonanggan Tengah itu diwakafkan untuk Musholla yang sudah dibangun di atasnya. Sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Pensiunan PNS tersebut lalu memprosesnya dengan melakukan ikrar wakaf pada Jumat (02/07) di Musholla Baiturrohman Batang.

Ikrar wakaf dipandu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib. Ikrar wakaf ini dilaksanakan oleh wakif, Luli Mursodo dan nadzir, Arif Sunaryo.

H. Abdullah Najib mengapresiasi wakaf yang terjadi kali ini. Semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Batang sejak Januari 2021 alhamdulillah sudah banyak warga yang memiliki kesadaran untuk menguatkan status tanah wakafnya melalui proses ikrar wakaf dan penyertifikatan di BPN.

“Pak Luli Mursodo ini adalah seorang pensiunan PNS yang menyadari pentingnya sertifikat tanah wakaf. Tidak terlalu kaya raya, namun memiliki kesadaran yang sangat tinggi dan bersedia mewakafkan hartanya untuk Allah. Semoga amal beliau mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT,” ungkap H. Abdullah Najib.

Dia berharap, apa yang dilakukan oleh Luli Mursodo ini bisa ditiru oleh warga masyarakat lainnya.

“Kami berharap, akan semakin banyak warga yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Tak sebatas itu, juga bersedia mengurus sertifikasi tanah wakafnya,” tambahnya.

Tanah yang diwakafkan seluas 190 m2 diakui Luli Mursodo sebetulnya adalah dulu milik orang tuanya yang sudah diwakafkan secara lisan kepada masyarakat untuk kepentingan bangunan Musholla. Karena itu, untuk mengamankan aset wakaf dan berkekuatan hukum yang kuat, tanah wakaf tersebut diajukan kepada KUA untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk persyaratan sertifikat wakaf di BPN .

“Saya mewakafkan tanah ini untuk keperluan Musholla Baiturrohman yang sudah ada. Sebetulnya dulu milik orang tua saya yang sudah diwakafkan secara lisan kepada masyarakat untuk kepentingan bangunan Musholla. Karena itu, untuk mengamankan aset wakaf dan berkekuatan hukum, hari ini tanah wakaf tersebut kita ajukan kepada KUA untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk persyaratan pensertipikatan di BPN ,” kata Luli Mursodo.

Di akhir acara, H. Abdullah Najib mengatakan, pihaknya siap memfasilitas proses serifikasi tanah wakaf, apabila nanti ketika proses pengajuan ke BPN ada kendala, pihaknya siap membantu.(Hasanudin/Zy)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content