Ahda Barori : Visa Jemaah Batal Diganti dari Porsi Jemaah Cadangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Ahda Barori menegaskan bahwa visa jemaah haji di seluruh embarkasi di Indonesia sudah selesai, namun adanya jemaah haji yang sudah memiliki visa tapi batal berangkat ini memungkinkan untuk dicarikan pengganti.

“Secara keseluruhan visa jemaah haji Indonesia sudah selesai, namun seperti kita ketahui adanya jemaah yang batal berangkat karena sakit, hamil maupun wafat memungkinkan untuk dicarikan penggantinya, kami sudah berupaya untuk identifikasi jumlah jemaah batal berangkat dari seluruh embarkasi di Indonesia dengan harapan dapat memetakan kemungkinan digantikan dari porsi cadangan,” tegas Ahda Barori pada saat melakukan monitoring pelaksanaan haji di Embarkasi Solo, Sabtu (27/08).

Menurut data sementara yang telah terkumpul dari beberapa embarkasi visa yang sudah siap namun tidak dapat diberangkatan karena sebab-sebab tersebut, kami rekap dan laporkan ke Kedubes Arab Saudi supaya dicancel, untuk kemudian dapat diterbitkan visa lagi dari porsi jemaah cadangan sehingga kita bisa memanfaatkan porsi yang tersedia sesuai dengan kuota.

“Berdasarkan catatan kami bahwa proses pemvisaan sudah melebihi dari kuota, sesuai dengan ketersediaan waktu untuk penerbitan visa ada sekitar 160 visa yang kita laporkan kepada Kedubes Arab Saudi untuk dicancel dan disiapkan penggantinya, karena jika tidak dicancel pihak Arab Saudi tidak bersedia menerbitkan visa baru karena melebihi kuota,” lanjutnya.

Terkait dengan jemaah yang batal berangkat, Ahda menjelaskan bahwa rata-rata jemaah yang batal berangkat tahun ini disebabkan wafat di daerah sebelum sampai embarkasi, teridentifikasi hamil yang usai kehamilannya tidak memenuhi syarat penerbangan internasional, berdasarkan pengecekan kesehatan jemaah memiliki penyakit yang menular atau secara istithaah kesehatan jemaah haji sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tidak laik untuk diterbangkan.

Diharapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahun 2016 ini Indonesia dapat memberangkatkan jemaah haji sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. (gt/gt)