081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelayanan Dini Pembuatan Paspor 2017

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di Kota Tegal dilayani lebih dini sebelum masa pelunasan, seperti yang disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU)  Abdul Gofir, Selasa (23/02) di ruang kerja Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Dalam kesempatan tersebut Abdul Gofir mengatakan, upaya ini dilakukan agar dalam proses pembuatan visa di Jakarta bisa lebih dini,  sehingga tidak terjadi masalah seperti tahun-tahun sebelumnya, “dimana pengurusan paspor dilaksanakan lebih awal dengan tujuan supaya tidak terjadi lagi pengunduran keberangkatan calon jamaah haji dikarenakan masalah visa yang belum jadi, ” kata Abdul Gofir.

Pembuatan paspor bagi calon jama’ah haji Kota Tegal sudah dimulai sejak awal Pebruari 2017, sekitar 286 CJH sudah melengkapi persyaratan dalam pengisian blanko paspor (perdim 11) di Kantor Imigrasi Pemalang.

Menurut Abdul Gofir, setiap tahun Kemenag berupaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji terus dilakukan, sebab hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun pasti ada kekurangan, terutama mengenai persyaratan haji yang paling urgen adalah pembuatan paspor,”kebijakan dalam pembuatan paspor jangan sampai waktunya terlalu dekat dengan waktu keberangkatan jamaah haji, “ imbuhnya.

Proses pembuatan paspor berjalan lancar, namun ada 5 orang yang mengalami kendala, karena masalah perekaman data diri yang kurang lengkap, diantaranya nama berbeda antara di KTP dengan di Akta Nikah, kemudian berbeda pula dengan yang ada di kartu keluarga (KK).

Disamping kendala dari jama’ah, juga terdapat pula kendala dari Kantor Imigrasi Pemalang yaitu ada beberapa server yang lambat pemprosesanya, karena terlalu kecil ukuranya dan terbatas jumlahnya, ujar Abdul Gofir

Sementara itu, lanjut Abdul Gofir, bagi yang sudah mempunyai paspor dan habis masa berlaku tetap melakukan pemberkasan dengan mengajukan permohonan perpanjangan, sedangkan yang masih berlaku agar melaporkan ke Kantor Kemenag Kota Tegal.

Dari 286 calon jama’ah haji Kota Tegal, yang sdh mengurus paspor dan tercantum dalam SISKOHAT masuk dalam nomor porsi jama’ah dari 1100338418 s/d 1100364123 untuk keberangkatan tahun 2017, sedangkan untuk penambahan kuota jama’ah haji kita tunggu PMA yang baru  “pungkasnya.(im/rf).