081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KanKemenag, Pastikan Standar Pelayanan di KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Sebagai upaya memantau kinerja Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Muhammad Thobiq mengadakan monitoring dan supervisi ke KUA Kecamatan Karang Tengah dan Bonang, Senin (20/03). Kedatangan Kepala Kemenag langsung disambut pegawai KUA, penghulu dan penyuluh fungsional.

Dalam arahan, Thobiq meminta seluruh pegawai KUA selalu meningkatkan kedisiplinan dan selalu meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat. Beberapa unsur yang mesti perlu dilengkapi juga antara lain Profil KUA, data kegiatan kepenghuluan, keluarga sakinah, hisab rukyat dan ibadah sosial serta produk halal. Untuk administrasi, alur dan standar pelayanan serta SOP tiap pelayanan juga harus sudah tertera di dinding kantor.

Monitoring merupakan program rutin Kakankemenag dalam setiap kesempatan kegiatan yang dilakukan, guna mereview dan memeriksa administrasi pencatatan nikah di masing-masing KUA Kecamatan di wilayahnya. “Kita hanya ingin memastikan jika KUA Kecamatan telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Thobiq.

KUA Kecamatan adalah lembaga Kementerian Agama yang ada ditiap Kecamatan. Monitoring dan evaluasi diharapkan mampu mendorong dan memaksimalkan bentuk pelayanan KUA ke masyarakat. “Jika masyarakat puas berarti KUA telah menjalankan fungsinya dengan baik dan benar,” imbuhnya.

Disamping itu juga, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Demak juga meminta agar layanan di KUA tidak ada pungutan biaya atau pelayanan gratis kecuali yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah, seperti PP Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Nikah/ Rujuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. (tgh/gt)