Eksisnya penyuluh Non PNS, Tingkatkan “PENCERAHAN” Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Keberadaan dan eksistensi  penyuluh Non PNS harus mampu menjawab berbagai problematika yang akhir akhir ini marak terjadi di masyarakat seperti gejolak fanatisme keagamaan, degradasi moralitas, penyimpangan perilaku sampai isu SARA yang mewarnai kehidupan sosial politik di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Untuk itu, maka peran penyuluh Non PNS di masing masing kecamatan perlu bersinergi dengan berbagai pihak di kecamatan setempat baik aparat pemerintah, tokoh agama, mauun tokoh masyarakat serta ormas apapun sehingga mampu memberikan “pencerahan” di masyarakat di tengah krisis bangsa yang multidimensi  di berbagai daerah.

Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Blora, Drs.H. Maspuin,MPdI dalam acara serah terima SK Penyuluh Non PNS dan Focus Group Discussion (FGD) Pokjaluh dan pembinaan Penyuluh pada senin(20/3) di Gedung NU Blora.

Dalam serah terima SK Penyuluh Non PNS yang dihadiri oleh 38 Penyuluh Non PNS, 15 Penyuluh PNS, dan Kepala KUA Kecamatan Se-kabupaten Blora tersebut Maspuin menyampaikan  bahwa saat ini tugas penyuluh adalah melakukan bimbingan pengamalan agama,Menyampaikan gagasan pembangunan, dan Meningkatkan kerukunan hidup beragama yang sasarannya adalah umat Islam baik secara individu maupun kelompok di lingkup kecamatan tempatnya bertugas dengan multi ragam budaya dan latar belakang pendidikan.

Kepala KUA sebagai sentral kemenag yang berada di tingkat kecamatan harus memberikan bimbingan dan pengarahan serta evaluasi bersama Bimas Islam supaya fungsi penyuluh benar benar dioptimalkan sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.

“untuk optimalisasi fungsi penyuluhan ini kami harapkan Pokjaluh fungsonal bisa menjadi koordinator dan penugasan menjadi kewenangan kepala KUA yang  rutin berkomunikasi dengan penyuluh di masing masing kecamatan” ujarnya.

“penyuluh juga diharapkan bisa bersinergi bersama tokoh agama setempat sehingga bisa terwujud pembinaan mental yang bermanfaat bagi  masyarakat sebagai wujud pelayanan Kemenag”pintanya serius.

Hal senada disampaikan Ketua Pokjaluh, Nuril Asrori bahwa penyuluh mempunyai banyak program kerja antara lain membuat program kerja di tingkat kecamatan bersama dengan penyuluh agama islam fungsional, Membuat rencana kerja bulanan, Menghubungi sasaran bingluh untuk menyepakati waktu dan tempat kegiatan bingluh, Menyusun materi penyuluhan sesuai bidang masing-masing, Melaksanakan bingluh tatap muka dengan membawa surat tugas dan kelengkapan administrasi lainnya, Membuat laporan mingguan pelaksanaan bingluh, Membuat evaluasi pelaksanaan bingluh bulanan dan Melaporkan semua aktivitas kerja sebagai Penyuluh Agama Islam non pns pada setiap bulannya kepada kasi bimas islam sebagai pejabat pemberi tugas.

Untuk itu, setiap penyuluh harus membuat rencana kerja bulanan, evaluasi dan materi penyuluhan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tempat tugas masing masing.

Adapun Staf Bimas Islam, Utomo menyampaikan bahwa penetapan lokasi sasaran binaan bagi penyuluh Agama islam non pns dilakukan berdasarkan pemetaan masalah melalui pembuatan program penyuluhan tingkat kecamatan, bukan berdasarkan cakupan wilayah desa atau kelurahan yang sudah diatur kepala KUA masing masing dengan selalu berkoordinasi penyuluh Fungsional Kemenag.

Adapun materi yang perlu diperhatikan bagi penyuluh menyesuaikan dengan masyarakat masing masing seperti materi pada umumnya antar lain Pemberantasan buta huruf al-qur’an, Perkawinan dan keluarga sakinah, Zakat, Wakaf, Kerukunan umat beragama, Pemberantasan narkoba dan hiv/ aids, Radikalisme dan aliran sempalan, Produk halal dan problematika umat aktual lainnya.

Plt Kepala kankemenag Blora Dwiyanto menyampaikan bahwa sikap dan kode etik penyuluh hendaknya diperhatikan karena fungsi penyuluh itu membimbing rohani masyarakat, maka kepribadian dan jiwa penyuluh harus selalu berakhlak baik dan bermental islami supaya tidak melanggar kode etik penyuluh.

“Tunjukkan sikap dan akhlak penyuluh sebagai pemberi pencerahan dan pembimbing moral masyarakat dan jauhi sikap provokatif maupun adu domba namun mampu menjadi penyejuk dan benteng moral serta akidah umat sehingga menunjukkan citra baik  kementerian Agama bagi masyarakat”pungksnya.(ima/bd)