Pengawas Ujian Yang Melanggar, Akan Kena Sanksi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Rangkaian kegiatan ujian bagi kelas XII saat ini sedang berlangsung di jenjang pendidikan menengah, tak terkecuali bagi siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Semarang. Jenis ujian meliputi Ujian Madrasah (UM), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dimulai sejak 15 Maret dan akan berakhir 25 maret 2017.

Kepala MAN 2 Semarang Taufik, Selasa (21/03) menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian tahun pelajaran 2016/2017 di madrasahnya diikuti oleh seluruh siswa kelas XII yang berjumah 299 siswa terbagi atas 16 ruang, terdiri dari 148 (IPA), 111 (IPS) dan 40 (Keagamaan). “Rangkaian ujian ini dilakukan untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN 2016/2017,” ujar Taufik.

Ditambahkannya bahwa tiap hari terdapat 2 (dua) mata pelajaran yang diujikan, siswa diharuskan menjawab soal di lembar jawab yang telah disediakan. Ketika ditanya tentang bentuk soal ujian, Kepala MAN 2 menerangkan bahwa bentuk soal berupa pilhan ganda, “untuk soal USBN ditambah dengan soal uraian,” paparnya.

Bagi peserta didik yang telah mengikuti UAMBN nantinya berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Madrasah bahwa pengarahan kepada pengawas ujian telah dilaksanakan Senin (20/03) di ruang panitia. Taufik menjelaskan bahwa pengawas ujian di madrasahnya berasal dari guru, untuk satu ruang ditugaskan 2 (dua) pengawas. Ia berpesan, Pengawas Ujian harus memahami juknis UAMBN agar dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas mengetahui kewajiban dan tugasnya.

“Jangan sampai ada pengawas yang tidak memahami tata tertib misalnya,“ ujarnya mencontohkan. Karena sanksi tidak hanya dikenakan bagi peserta yang tidak mentaati tata tertib tetapi juga bagi pengawas yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dalam rangka acuan bagi pihak terkait agar UAMBN dapat berjalan efektif dan efisien Dirjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Keputusan Nomor 151 Tahun 2017. Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya Nomor 6843 tahun 2016 tentang POS Penyelenggaraan UAMBN TP 2016/2017. Dalam juknis tersebut secara lengkap sudah diatur tentang prinsip umum penyelenggaraan UAMBN. Mulai dari penyelenggara, panitia tingkat pusat hingga kabupaten/kota dan persyaratan peserta. Juga diatur tentang cara pendaftaran, satuan pendidikan penyelenggara serta mata pelajaran yg diujikan.

Sebagai pedoman dan panduan, dijelaskan pula tentang bahan ujian, jadwal, ruang ujian, sistem pengawasan dan tata tertib. Pada bagian terakhir memuat berbagai hal terkait pemeriksaan hasil ujian, pemantaun evaluasi, palaporan, biaya dan prosedur tindak lanjut pengaduan serta sanksi. (jkm-ch/gt)