081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kodir: Daftarkan Nikah Sendiri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Abdul Kodir menjelaskan biaya pelaksanaan nikah kepada masyarakat Desa Kebojongan Kecamatan Comal. Hal tersebut dia sampaikan mewakili Kepala Kankemenag dalam pembinaan umat di Masjid Baitul Ghofur Desa Kebojongan seusai sholat Jumat (24/03). Kegiatan safari sholat Jumat dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Danramil Comal, Kapolsek Comal, Kepala KUA Kecamatan Comal, dan Kepala Desa Kebojongan.

“Akad nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dikenakan biaya Rp 600.000,-. Uang tersebut dibayarkan oleh calon pengantin melalui bank pemerintah,” jelas Kodir.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mendaftar nikah sendiri tidak perlu melalui perantara. Dia tidak menafikan jika selama ini masyarakat lebih memilih menggunakan jasa orang lain seperti lebe/modin untuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran nikah. Namun Kodir mengingatkan bahwa lebe/modin bukanlah pegawai KUA Kecamatan maupun Kankemenag.

“Sejak tahun 2009, Kankemenag Kabupaten Pemalang tidak lagi mengangkat P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) atau saat ini dikenal sebagai lebe/modin. Silakan lebe/modin membantu calon pengantin untuk mengurus dokumen pendaftaran nikah. Jika ada biaya diluar biaya nikah silakan yang wajar saja, dan harus dijelaskan kepada calon pengantin bahwa biaya tersebut bukan biaya nikah, dan tidak ada sangkut pautnya dengan KUA Kecamatan,” jelasnya.

Apabila petugas pencatat nikah, baik Kepala KUA maupun Penghulu saat ini sudah mendapatkan jasa profesi dan uang transport untuk pelaksanaan nikah yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Oleh karenanya, Kodir meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas pencatat nikah.

“Bagi pengantin maupun keluarganya saya mohon untuk tidak memberikan imbalan atau uang tambahan kepada Kepala KUA maupun Penghulu. Mereka sudah cukup mendapatkan penghasilan dari Pemerintah. Setiap pelaksanaan pencatatan nikah di luar kantor, mereka memperoleh jasa profesi dan uang transport. Petugas jangan diajak untuk bermain yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kodir.

Tabayyun

Selanjutnya Kasubbag TU mengajak masyarakat untuk selektif ketika mendengar kabar berita maupun isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana yang terjadi belakangan ini, masyarakat dibuat resah akan adanya kabar penculikan anak-anak.

“Akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan kabar maraknya penculikan anak baik di Kabupaten Pemalang maupun wilayah lain. Kita tidak boleh serta merta menganggap kabar tersebut benar adanya, kita tabayyun, teliti dulu kebenarannya,” katanya.

Penjelasan Kodir senada dengan apa yang disampaikan oleh Danramil Comal sebelumnya. Hendro Suroso selaku Danramil mengingatkan masyarakat untuk pandai dalam menyikapi berita yang tersebar terutama melalui media sosial. Apabila ada orang asing yang wira-wiri di lingkungan agar barhati-hati. Apabila dirasa mengganggu ketenangan, masyarakat bisa melaporkannya kepada aparat keamanan. (fi/rf).