081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi bagi Penyuluh Agama Islam non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan diklat di luar kampus (DDLK) – Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Luar Kampus Tahun 2017.  Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali tersebut dilaksanakan selama 7 hari, mulai  03 s.d 09 april 2017.

Dalam pembukaan diklat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Nurudin menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) yang telah mendapatkan SK dari Kementerian Agama sudah lebih mempunyai landasan hukum untuk berbicara di hadapan masyarakat. Berbekal SK yang telah diterima, penyuluh agama islam non PNS dapat menyampaikan pembinaan kepada seluruh masyarakat diwilayah kerjanya dengan membawa “baju” Kementerian Agama.

“Namun dalam menyampaikan pembinaan, Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) hendaknya memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat. Melihat juga situasi dan kondisi di daerah binaannya. Disamping itu, dengan memakai baju kementerian agama, Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) dengan visi dan misi kementerian agama,” lanjut Nuruddin.

Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Luar Kampus Tahun 2017 bertujuan untuk memperdalam metodologi dakwah sekaligus materi bimbingan yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama. “Diharapkan setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Boyolali meningkat. Dan bagi peserta diklat dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada rekan rekan sesama penyuluh agama islam non PNS,” pungkasnya. (jaim/Wul)