Tekan Angka Perceraian Dengan Efektifkan Kursus Pranikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Melihat kondisi angka kejadian perceraian di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat tinggi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri memandang perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kursus pranikah di tiap KUA Kecamatan.

Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi (21/04) sebelum acara pembinaan  ASN di lingkungan Kankemenag Wonogiri.

Sesuai data di Seksi Bimas Islam bahwa selama Tahun  2016  jumlah perceraian sebanyak 683 kejadian, talak 295 kejadian, sehingga kalau di hitung peristiwa nikah pada tahun tersebut  6.985 artinya perceraian masih diatas 10%.

Seperti di ketahui Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun 2016 meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.

Menurut Ka. Kankemenag  salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama harus memberikan solusi secara proventif dengan membekali calon tematin yang kan menikah.

Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan sirri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4.

Keberadaan BP4 di KUA-KUA kecamatan menurut H. Subadi, sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.

“Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri  berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin)/kursus pranikah di KUA kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan”, jelasnya

BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

Selama ini suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga. (mursyid_Heri/Wul)