081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Kemenag Tunaikan Zakat Fitrah Melalui UPZ

Cilacap – Sebagai salah satu wujud kepercayaan dan komitmen, aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag. Kegiatan zakat fitrah ini dilakukan mulai pertengahan bulan suci Ramadhan tiap tahunnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, sudah seharusnya aparatur Kemenag menunaikan zakat melalui UPZ di tempat di mana mereka bekerja mencari nafkah. Pemanfaatan fasilitas UPZ merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral aparatur Kemenag terhadap organisasi yang ada di satuan kerjanya.

“Sebagai aparatur Kemenag sudah seharusnya menunaikan zakat melalui UPZ di kantornya. Selain sebagai wujud rasa tanggung jawab atas organisasi di kantornya, kegiatan ini juga bisa menjadi contoh bagi aparatur di instansi lainnya. Aparatur Kemenag harus bisa menjadi teladan dalam setiap kegiatan keagamaan. Sehingga nilai-nilai agama betul-betul bisa tercermin dalam setiap kegiatan, terutama yang menyangkut keagamaan,”katanya.

Adapun terkait kriteria dan mekanisme, UPZ Kemenag Cilacap menetapkan ketentuan zakat fitrah sebesar 2,8 Kg beras. Takaran ini berbeda dari sebelumnya yang hanya mematok 2,5 Kg. Perbedaan ini dijelaskan Kakankemenag akibat lebih banyak kadar air beras sekarang dibanding sebelumnya.

Sesuai fakta, bahwa petani zaman dahulu menjemur padi betul-betul sampai kering dan kadar airnya sangat sedikit. Berbeda dengan petani era sekarang yang menjemur padi alakadarnya karena hendak segera menjualnya. Sehingga saat ditimbang, beras sekarang akan lebih sedikit dibanding beras sebelumnya jika beratnya sama. Karenanya dibuatlah penyesuaian dari 2,5 menjadi 2,8 Kg.

Selain penyesuaian takaran, zakat fitrah pada Kankemenag Cilacap diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama adalah jenis beras pandan wangi. Kedua yakni beras saigon dan Ketiga adalah beras C4. Di samping ketiga ketentuan, zakat fitrah juga masih bisa ditunaikan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari jika tidak terdapat dalam kriteria tersebut.

Mekanisme pelaksanaan zakat bisa ditunaikan menggunakan beras maupun dalam bentuk uang. UPZ sudah menyiapkan beras sesuai kriteria bagi yang menggunakan beras. Sedangkan yang menggunakan uang, UPZ juga telah menyediakan tabel konversi sesuai harga beras standar di pasar.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content