081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi SIMPATIKA Menuju Profesionalitas Operator Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Validitas dan akuntabilitas data madrasah sangat bergantung pada profesionalitas para operator madrasah. Di tangan merekalah data bisa dikumpulkan untuk kemudian diolah dalam sebuah sistem yang salah satunya disebut  Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Sistem ini merupakan salah satu faktor utama yang mendorong laju perkembangan madrasah baik secara kualitas maupun kuantitas. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai eksekutor seluruh program madrasah harus didata sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara optimal.

Atas pertimbangan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), Kamis (22/2) di Fave Hotel Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator madrasah dari tingkat RA, MI, MTs hingga MA se-Kabupaten Cilacap.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Pendidikan Madrasah Makmur Khaeruddin mengapresiasi kinerja para operatornya. Dikatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tidaklah mudah. Cita-cita mulia bangsa ini memerlukan perjuangan dan mekanisme serta sistem yang sangat komplek. Karenanya para operator harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas agar mampu menjalankan aplikasi dengan baik.

“Pekerjaan operator seolah-olah tidak terlihat oleh yang lain karena tidak bersentuhan langsung dengan para siswa. Akan tetapi fungsinya sangat menentukan kelangsungan pendidikan di madrasah. Dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai kendala teknis karena kemampuan pemahaman yang berbeda. Karenanya melalui forum ini, saya berharap dapat menjadi solusi terbaik. Sehingga pengelola madrasah akan lebih fokus dengan peningkatan prestasinya,”Ungkapnya.

Dikatakan pula, aplikasi akan selalu berkembang dan terus berkembang. Karenanya, sosialisasi urgen dilaksanakan agar tidak terjadi gangguan pada sistem. Terlebih terkait pendidik dan kependidikan yang merupakan saka guru pendidikan. Sejak tahun 2017, kepemilikan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) menjadi sangat penting. Hal tersebut terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017, Kementerian Agama kembali menegaskan tentang pemanfaatan NPK bagi guru madrasah.(On/bd)