Salatiga — Seksi Bimas Islam Kemenag Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permohonan Hibah Tanah KUA dari Pemkot Salatiga ke Kemenag Salatiga pada hari Jum’at, (24/02) di Restoran Oemah Djari. Rapat dihadiri oleh Asisten 1, Kakankemenag, Kasubbag TU, Kepala KUA Argomulyo dan Tingkir, Kasi Bimas Islam beserta staf, Humas, perwakilan BPN, Kasubbid Pemindahtanganan dan Penandatangan BPKPD.
Kakankemenag Salatiga, H. Taufiq dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat mengupayakan permohonan hibah tanah ini. Disampaikan bahwa sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penetapan Revitalisasi Kantor Urusan Agama Tahun 2023, KUA Argomulyo dan KUA Tingkir merupakan KUA yang ditetapkan sebagai KUA Revitalisasi.
“Untuk meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama, perlu adanya peningkatan layanan melalui Revitalisasi KUA. KUA tidak hanya melayani pernikahan saja tetapi ada 9 fungsi lainnya. Seiring dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kualitas layanan, diperlukan fasilitas dan bangunan yang memadai. Nah, dana pembangunan SBSN hanya bisa diserap oleh tanah yang bersertifikat Kemenag,” jelas Taufiq.
Adapun fungsi yang dimaksud adalah pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. Selain itu juga, KUA juga malayani fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji regular.
Yasubata Endro, Kasubbid Pengamanan dan Pemindatanganan BPKPD Salatiga menyampaikan bahwa BPKPD sudah menindaklanjuti arahan Wali Kota Salatiga untuk segera merealisasikan SK Hibah Tanah untuk Kemenag. “Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh yaitu pembuatan SK Penetapan Hibah, Pelaksanaan, Perjanjian/Penandatanganan, Penyerahan, dan Balik Nama oleh BPN. Setelah semua clear, baru proses selanjutnya akan ditangani oleh BPN,“ terangnya.
Setyandaru, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Salatiga menyampaikan proses hibah tanah antar instansi satu atap tidak semudah melakukan jual tanah. “Apabila semua syarat admininstratif sudah terpenuhi seperti ada akte pelepasan dan sudah hak pakai, ijin kesesuaian peruntukan, surat bebas pajak, permohonan pengukuran dan lain-lain maka BPN akan memproses untuk tahapan selanjutnya.” kata Setyandaru.
Pada kesempatan yang sama, Asisten 1 Joko Wahono menyampaikan pada dasarnya Pemerintah Kota Salatiga menyambut baik dan mengabulkan permohonan hibah tanah KUA untuk Kemenag Salatiga. “Hibah tanah sudah kami proses, Insya Allah akan segera terealisasikan. Intinya kami mendukung upaya ini untuk kemaslahatan umat di Salatiga,” terangnya.(Humas/YF-HA)