Purwokerto- “Dengan adanya sertifikasi halal akan menambah daya saing dan masyarakat akan merasa aman dan nyaman mengkonsumsi produk produk tersebut “ . Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyembelihan Hewan Sesuai SKKNI yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI dan Kantor Kemenag Banyumas di De Forest Pandak Baturaden. Kamis (02/03)
Hadir dalam pembukaan Anggota Komisi VIII DPR RI Wastam , Koordinator Bidang Bina Auditor Halal Dan Pelaku Usaha BPJPH Drs. Khotibul Umam, M.H , Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim, Nurkholis Majid.
Bimbingan Teknis diadakan selama lima hari, tanggal 2, 6, 9, 13 dan 16 Maret dengan peserta dari Pelaku Usaha/UMKM, juru sembelih, Lembaga Produk Halal UNSOED, UMP, UIN Saizu dan Kemenag.
Lebih lanjut Kakan Kemenag H. Aziz Muslim menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional beberapa waktu lalu , Menteri Agama menargetkan tahun 2024 10 juta sertifikasi halal bisa tercapai , dan tahun ini satu juta sertifikasi bisa tercapai.
“ Sebelum Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sertifikasi maka personilnya atau SDM nya di Bimtek, Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim akan merasa aman dan nyaman mengkonsumsi produk produk baik makanan, minuman, kosmetik termasuk penyembelihan penyembelihan. Akan tetapi masih banyak ditemukan yang tidak sesuai , baik dari sisi sariah maupun SKKNI nya,” ujarnya.
“ Pemerintah peduli dan hadir bagaimana agar masyarakat betul betul merasa aman, nyaman, bagaimana agar semua produk-produk ada sertifkat halanya. Maka Kementerian Agama mendorong agar kuota Pendamping Produk Halal bisa terisi dengan diadakannya pelatihan pelatihan,” ujarnya lebih lanjut.
Pelaksanaan Bimtek ini digelar sebagai salah satu upaya pemerintah mensosialisasikan produk halal di masyarakat khususnya bagi pelaku usaha atau UMKM, dimana salah satu satu sasarannya adalah para pelaku penyembelihan hewan. Sehingga mereka pada saat menjalankan usahanya sesua dengan SKKNI dan sariah Islam.
Ditempat yang sama Khotibul Umam, saat memberikan sambutan menjelaskan bahwa ada dua mekanisme saat memberikan sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler.
“ Untuk pengajuan secara self declare bagi UMKM pengajuannya melalui pendamping produk halal yang ada pada lembaga proses produk halal gratis. Sedangkan untuk reguler dilakukan melalui auditor yang ada pada lembaga penyelenggara produk halal,” jelasnya
“ Mulai 17 Oktober 2024 semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk jasa jasa penyembelihan,” jelas Khotibul lebih lanjut.
Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kakan Kemenag dan Khotibul Umam, anggota Komisi VIII H. Wastam , menyampaikan pentingnya sertifikasi produk halal adalah untuk mempunyai daya saing.
“ Dengan adanya sertifikasi halal, maka barang tersebut mempunyai kelebihan dibanding dengan produk sejenis dengan bahan yang sama tapi tidak mempunyai sertifikat halal. “ pungkasnya.(tum/rf)