15 KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Dilengkapi Mesin EDC

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Sejalan dengan perkembangan global, masyarakat membutuhkan kecepatan pelayanan di semua bidang pelayanan tak terkecuali dengan pelayanan nikah. Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama berusaha berbenah, sehingga bisa memberi pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Untuk keperluan tersebut Kantor Kementerian Agama Temanggung bekerja sama dengan BRI Cabang Temanggung, guna memberi kemudahan pembayaran biaya nikah di KUA dengan pemasangan mesin EDC (electronic data capture).

Dalam sambutannya, pada penyerahan mesin EDC, Pimpinan Cabang BRI Temanggung, Iwan Supriyanto, mengucapkan terima kasih sudah diberi kerja dan bisa kerjasama dengan Kementerian Agama.

Selanjutnya dijelaskan bahwa mesin EDC berfungsi sebagai alat pembayaran biaya nikah bedolan di KUA sehingga masyarakat yang mendaftarkan nikah tidak perlu ke bank. Hal tersebut disampaikan pada saat Rakor Kepala KUA, Kamis (18/10), bertempat di Rumah Makan Jambu Klutuk, Parakan. Diserahkannya mesin EDC kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd, yang kemudian secara simbolis diserahkan kepada Kepala KUA Kranggan (H. Badarodin, M.Ag), Kepala KUA Gemawang (Drs. Sugino, M.SI), dan Kepala KUA Kandangan (Mad Safii, S.Ag).

Kepala Kantor Kementerian Agama dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BRI Cabang Temanggung, karena dengan mesin EDC bisa memperpendek waktu pelayanan dan masyarakat tidak perlu mengantri membayar di bank. Sehingga pelayanan “Satu Pintu” di Kementerian Agama sudah bisa dilaksanakan.

“Salah satu inovasi pada KUA adalah di setiap KUA akan disediakan mesin EDC untuk melayani pendaftaran nikah di luar kantor. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan agar pendaftar tidak harus mengantri di bank konvensial yang tentunya memakan waktu,” papar Saefudin.

Menurutnya, mekanisme pemasangan mesin EDC nantinya akan menggandeng pihak perbankan. Sesuai PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya nikah atau rujuk pada Kantor Urusan Agama, calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening bendahara. Selama ini, calon pengantin harus menyetor uang tersebut melalui bank penerima setoran. Karena bank juga melayani nasabah lainnya, sehinggan tidak jarang calon pengantin harus mengantri.

“Kita ingin memangkas waktu, pendaftar menyetor biaya tersebut dapat dilakukan dengan menggesek kartu ATM pada mesin EDC yang tersedia. Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu mengantri di bank, yang kadang bisa sampai dua jam,” lanjutnya.

Dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Temanggung, saat ini sudah terpasang mesin EDC di 15 KUA, dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama juga meminta kepada BRI Cabang Temanggung untuk bisa mengupayakan 5 KUA yang belum ada mesin EDC-nya.(sr-as/sua)