Ungaran – Pada hakikatnya, pendidikan haruslah dapat diakses oleh semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus karena sesuai undang-undang, mereka punya hak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminatif.
Demikian disampaikan oleh kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Semarang, Supriyono di sela-sela kegiatan pembinaan rutin kepada guru dan pegawai madrasah, Senin (26/7).
Supriono menjelaskan, kewajiban warga madrasah dalam memberikan akses bagi siswa berkebutuhan khusus ini diatur dalam PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pasal 14, 16 dan 18, yang menyebutkan bahwa MI, MTs, MA/MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.
“Jadi karena memang sudah ada PMA yang mengatur tentang pendidikan inklusi, maka tidak ada salahnya jika kemudian MIN 5 Semarang akan mulai membuka diri untuk akses itu pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Supriono yang saat ini juga didaulat menjadi Tim Ahli Pengembangan Standar Pendidikan Khusus Tahun 2021 bersama 14 orang lainnya dari Direktorat PKMK Kemdikbud-Ristek, Universitas Gajah Mada, Universitas Katholik Atma Jaya, FKIP UNS, Tenaga Ahli Pusprenas Kemdikbud-Ristek, SMA NU MH Thamrin, UIN Sunan Kalijaga, Mimi Institute, Parents Support Group for Gifted Children Jogjakarta, Dinas Pendidikan Inklusi Kota Bogor, Psikolog dan Praktisi Pendidikan Inklusi Wisesa Consulting Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Bina Nusantara (BINUS University) ini menyampaikan bahwa inti dari pendidikan inklusi tak lain adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan sekolah/madrasah tanpa membeda-bedakan faktor gender, budaya, ekonomi, warna kulit, dan/atau disabilitas. Karenanya, sarana prasarana yang dimilikipun harus bisa mengakomodir hal tersebut.
“Dengan ciri khas pendidikan keagamaan serta terbukanya wawasan seputar madrasah inklusi, semoga ke depan, MIN 5 Semarang semakin diminati oleh masyarakat yang indikatornya bisa dilihat dengan banyaknya jumlah peserta didik. (shl/bd)