Pati – Rapat koordinasi gabungan (Rakergab) dilaksanakan kembali setelah pelaksanaan Apel Gabungan yang rutin diselenggarakan pada tanggal 17 setiap bulannya oleh Kantor Kemenag Kab. Pati, di Aula Kankemenag Pati, Senin (17/9/2018).
Dalam sambutan arahan Kepala Kankemenag Kab. Pati Imron menyampaikan, rakor gabungan diadakan untuk mengevaluasi apa yang menjadi kendala dalam suatu satker dan seksi. Rakor ini bertujuan agar ke depannya bisa lebih meningkatkan kinerja sehingga akan menghasilkan suatu usaha yang baik pada satker dan seksi. Tidak ada suatu masalah yang tidak ada jalan keluarnya, ucapnya dihadapan peserta rakor Ka. KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, para Kasi dan Penyelenggara, Pengawas, Penyuluh, Penghulu dan perwakilan guru DPK.
Imron juga menyampaikan kepada para Kasi yang memegang DIPA agar segera melaksanakan kegiatan yang tertuang di dalam DIPA, karena ini sudah memasuki semester tiga pada tahun berjalan.
“Untuk Kepala Madrasah, saya sangat mengharapkan agar membuat rilis kegiatan madrasahnya. Kirim ke humas Kemenag untuk selanjutnya oleh humas diunggah di Website Kanwil Kemenag Jateng, agar dapat diketahui apa yang telah dilakukan atau giat apa yang telah dilaksanakan di madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Imron menegaskan, sangat diharapkan kinerja untuk menunjukan bahwa kita adalah suatu lembaga/instansi yang penuh dengan kerja nyata tanpa adanya pungutan, potongan ataupun paksaan.
“Bila mana ada sesuatu aturan baru misalnya dalam pencairan dana BOS atau perencanaan pembuatan anggaran, silahkan berbagi ilmu yang ada, jangan disimpan atau ditelan sendiri karena itu merupakan sikap yang tidak terpuji. Keberhasilan suatu lembaga/instansi dikarenakan kerjasama yang baik,” katanya.
Setelah menyimak arahan dan pembinaan Kepala Kantor, dalam Rakergab ini diisi dengan diskusi bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbag TU Ahmad Syaiku.
Tampak antusiasme peserta rakergab dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan silih berganti oleh peserta. Dan semua pertanyaan telah terjawab oleh Kepala Kankemenag maupun KaSubbag TU dengan jelas dengan berpedoman pada peraturan yang ada. (AM/bd)