Kabag TU Kemenag Jateng Ingatkan Tanggung Jawab ASN dan Sukseskan Reformasi Birokasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Suhersi mengingatkan bahwa Aparatus Sipil Negara (ASN) khususnya Kemenag  merupakan abdi negera yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan tugas pengabdian sesuai dengan bidang dan keahliannya dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja.

Hal tersebut di tegaskan Kabag TU, ketika mempimpin Apel Pagi ASN lingkungan kankemenag Wonogiri di sela-sela acara monitoring dan evaluasi  pelaksanaan akreditasi madrasah, Rabu pagi (14/11) di Halaman Kankemenag Wonogiri, turut hadir dalam acara tersebut Ka. Kankemenag, Subadi beserta jajaran ASN di Kemenag Kab. Wonogiri.

Beliau berpesan kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja para pegawai di Lingkungan kankemenag, harapannya para pegawai mampu meningkatkan etos kerja, aktif dan disiplin, berdedikasi sesuai tusinya.

“Kepada segenap jajaran ASN Kankemenag  Kab. Wonogiri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggungjawab dan harus mendukung dan mewujudkan reformasi birokrasi, utamanya dalam melayani masyarakat dengan kebijakan Pelayanan Satu Atap yang di canangkan Menteri Agama,” pesan Kabag TU.

Sudah saatnya menurut beliau sebelum purna tugas, kinerja setiap ASN  mesti di maksimalkan kemampuan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, ini semua dalam mendukung dan mewujudkan reformasi birokrasi, apalagi perhatian pemerintah terhadap ASN semakin bagus dengan adanya Tukin, bahkan 2025 di canangkan sebagai tahun ASN sejahtera.

Paradigma sekarang sekarang setiap ASN harus punya kreatifitas, bukan hanya top down dari atasannya, setiap pegawai harus punya jiwa inovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi pelayanan di Kementerian Agama  malah di suruh kesana kemari, malah petugas tidak paham dengan pelayanannya,” pesannya

 Menurut Suhersi dalam menunaikan tugas dan fungsinya aparat Kementerian Agama harus hafal dan menerapkan prinsip 5 (Lima) nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan.(Mursyid/rf)