Banjarnegara – Indonesia ini negara dengan penduduk Islam terbesar didunia, oleh kerenannya potensi zakat dan wakafnya sungguh sangat besar, zakat ini apabila dikelola dengan baik tentu akan bisa mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan umat. Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad saat menjadi pembicara Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan Penyelenggaraan Zakat Dan Wakaf Kemenag Banjarnegara di Pandawa Ball Room Fox Haris Hotel, Selesa (13/6/2023)
Acara yang dilakukan secara hibrid, baik secara luring maupun daring yang diikuti Kepala Bimas Islam, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI se Kabupaten/Kota di Jawa tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Karsono yang juga sebagai ketua panitia kegiatan Literasi Zakat dan Wakaf ini berharap Banjarnegara bisa menjadi pionir dan role model pengelolaan zakat dan wakaf yang baik
”Ada dua indikator suksesnya kegiatan ini pertama meningkatnya indeks zakat wakaf di Banjarnegara khususnya dan Jawa tengah Umumnya serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan zakat dan wakaf,” ucapnya
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng menjelaskan 3 tiga langkah strategis pengelolaan zakat di Indonesia. Pertama yaitu aman syar’i. itu artinya dalam pengelolaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam, pengelolanya harus paham mengenai fikih zakat, berapa nisab dan haul harta harus dikeluarkan zakatnya serta mustahik yang berhak menerima zakat
”Di daerah saya itu ada orang yang mengelola zakat tapi tidak paham syariat zakat, misalnya memasukkan yatim piatu ke dalam mustahik zakat, ini jelas keliru,” ungkap Kakanwil
”ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, dan tidak ada yatim dan piatu. Namun apabila ada yatim yang fakir, atau yatim yang miskin baru boleh dikasih zakat. Penerimaan zakat ini karena fakir dan miskinnya ya bukan karena yatim dan piatunya,” imbuh Musta’in Ahmad
Kedua, aman regulasi, itu artinya lembaga pengelola zakat harus mengikuti regulasi yang ada. Dalam regulasi pemerintah Indonesia, pengelola zakat diatur oleh undang-undang yang kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bernama Baznas.
”Jadi jika ingin pengelolaan zakat ini baik, maka jika ingin membayar zakat maka ke Baznas saja, jangan membayar zakat ke lembaga-lembaga yang belum jelas regulasinya. Dan jika ingin membayar zakat ke lembaga-lembaga maka pilihlah lembaga yang sudah jelas akta pendiriannya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Baznas seperti Laziz-NU, Laziz Mu dan Lazis syarikat Islam,” ungkap Kakanwil
Dan ketiga adalah aman NKRI. Artinya pengelolaan zakat ini harus dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga yang ditunjuk oleh negara. Jangan sampai pengelolaan zakat diurus oleh lembaga yang mendukung terorisme
”Sekarang ini banyak dijumpai kotak-kotak amal liar, atau lembaga zakat abal-abal, walaupun kecil tapi banyak. Zakat yang terkumpul dari lembaga ini biasanya digunakan untuk mendukung gerakan terorisme. Ini tentu zakat tidak aman NKRI tapi membahayakan NKRI,” ucap KaKanwil
”Oleh Karenanya, jika ingin pentasarufan zakat ini baik dan benar, bayarlah zakat kepada Baznas,” imbuh Kakanwil
Sementara itu dalam pengelolaan wakaf yang baik, Kakanwil menjelaskan bahwa kunci pengelolaan wakaf yang baik itu ada pada nazir wakaf.
”Nazir wakaf ini harus orang amanah dan mampu mengelola wakaf. Banyak kejadian nazir wakaf ini orang yang kurang amanah, di beberapa daerah ada wakif yang menyerahkan tanah wakafnya untuk dibangun masjid, akan tetapi oleh nazir tanah wakafnya ini tidak diapa-apakan,” ucapnya
Kakanwil juga meminta seluruh Kepala KUA yang tugasnya juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk bisa mengelola wakaf dengan baik. Jangan sampai masalah wakaf malah menjadi konflik
”Sering terjadi didaerah, tanah wakaf berubah menjadi konflik karena tidak jelas pengelolaan dan pencatatannya,” ucap kakanwil
Kakanwil berharap kegiatan literasi zakat dan wakaf ini mampu menggerakkan pemberdayaan masyarakat dan meningkatnya pengelolaan zakat dan wakaf (Ak/rf)