Kakanwil: Uji Kompetensi Penting Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta (Penaiszawa) – Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang diselenggarakan Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah di Hotel Syari’ah Surakarta (07/06/2023).

Dalam sambutannya Musta’in Ahmad menyampaikan betapa pentingnya pemahaman tentang regulasi dan uji kompetensi perwakafan bagi PPAIW dalam rangka mengamankan harta benda wakaf.

“Wakaf adalah harta yang diberikan untuk kepentingan umum, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. PPAIW memiliki peran penting dalam pengesahan harta benda wakaf, bertugas dan bertanggung jawab untuk membuat akta ikrar wakaf yang sah dan memastikan bahwa hak milik atas harta benda wakaf tidak beralih sembarangan,” jelasnya.

Seorang PPAIW harus memiliki kemampuan, cerdas dan cermat dalam meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari harta benda yang diwakafkan dan latar belakang harta benda wakaf tersebut, agar dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalah pahaman atau menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Disamping peran PPAIW, peran seorang pengelola wakaf atau biasa disebut nadzir juga sangat penting, karena nadzir diberi tugas untuk menjaga dan mengelola wakaf agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut,” imbuhnya.

Regulasi yang jelas dan tepat sudah barang tentu akan membantu PPAIW dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu pemahaman tentang regulasi wakaf harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif, salah satunya melalui kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi PPAIW.

Hadir dalam kesempatan pembukaan kegiatan, Imam Buchori selaku Kepala Bidang Penaiszawa dan Lasianto selaku Ketua Panitia. Kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 7 s.d 10 Juni 2023, diikuti 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Kepala KUA di Jawa Tengah.(ah/aby/Sua)