Purbalingga – Kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Honorarium Bagi Penyuluh Agama Non-PNS dan ditetapkan 7 Januari 2019 disosialisasikan Kasi Bimas Islam kepada para Penyuluh Agama Islam Non-PNS di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui kegiatan Pembinaan Penyuluh dengan tajuk Ngopi Bareng yang digelar dalam bentuk Road Show. Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Purbalingga, Khikam Aziz dalam komunikasinya, Selasa (12/2/2019).
Khikam menjelaskan, dalam Road Show-nya Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdillah melakukan pembinaan kepada para penyuluh yang berasal dari beberapa kecamatan Mrebet kabupaten Purbalingga.
“Pada kegiatan pembinaan dan Ngopi Bareng di Aula KUA Mrebet 1, Kamis (7/2) lalu peserta kegiatan terdiri dari para Penyuluh Agama Islam Non-PNS di wilayah kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu yang berjumlah 41 orang,” jelas Hikam.
Dalam materi berjudul Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam di Tahun Politik, Ketua Pokjaluh, Khikam Aziz berharap para Penyuluh Agama bisa mengambil peran dan fungsi positif di tahun politik ini.
“Perhelatan pesta demokrasi bagi rakyat, harus terlaksana dengan baik. Dan salah satu kesuksesannya tergambar pada tingginya tingkat partisipasi warga dalam menyalurkan hak pilihnya. Di sinilah peran dan fungsi para Penyuluh dibutuhkan yakni sebagai Juru Penerang dalam masyarakat terkait pemilu, tentunya dalam bahasa agama,” harapnya.
Diakui atau tidak, bermacam cara akan dilakukan oleh para kontestan dan timnya yang ikut berkompetisi di panggung politik. Di sini Penyuluh Agama harus hadir sebagai Juru Lindung masyarakat agar tidak termakan gombalan politik seperti berita hoax, ujaran kebencian dan lain sebagainya, lanjutnya.
“Proses memperebutkan simpati dan suara rakyat hampir selalu menimbulkan gesekan baik di tingkat elit politik maupun di tingkat grass root. Bahkan bisa berefek konflik meskipun pesta demokrasi sudah berakhir. Pada situasi seperti ini Penyuluh juga harus hadir sebagai Juru Damai di masyarakat agar suasana kondusif dan harmonis dapat terwujud kembali,” tambahnya..
Dalam pembinaannya Kasi Bimas Islam, Mukhlis Abdillah menyajikan materi Kebijakan Pemerintah tentang Penyuluh Agama Islam. Ia menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kenaikan honorarium Penyuluh Agama Islam Non-PNS sebesar 100%.
“Alhamdulillah, melalui KMA Nomor 10 Tahun 2019 Pemerintah telah menaikkan honorarium Penyuluh Agama Non-PNS dari Rp 500.000,00/bulan menjadi Rp 1.000.000,00/bulan. Ini semua tentu patut kita syukuri,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurutnya kinerja Penyuluh Agama harus lebih baik. Serta diwujudkan dengan bukti pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyuluh di masyarakat secara nyata. Dan selanjutnya dituangkan dalam laporan mingguan baik secara manual maupun melalui aplikasi e-PAI.
Selain itu Mukhlis juga menginformasikan, tahapan rekrutmen Penyuluh Agama Islam untuk masa bakti 2020/2022 menurut rencana akan dilaksanakan di akhir tahun 2019. Ia juga berpesan agar para penyuluh ikut menjaga citra Kementerian Agama RI, dengan cara menjadi teladan bagi masyarakat.
Kesepakatan Bersama
Kegiatan yang dipandu moderator, Syarif Hidayat tersebut berjalan lancar dan menghasilkan 2 kesepakatan penting. Pertama, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purbalingga akan tetap menjaga integritas dan loyalitasnya pada Kementerian Agama, dengan berusaha sepenuhnya melaksanakan tupoksinya dengan baik. Kedua, bahwa 8 Bidang Penyuluh Agama Islam yang ada akan terus bersinergi agar senantiasa dapat menebarkan manfaat untuk umat. (sar/bd)