Semarang, Senin (22/8/2022) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menggelar apel pagi bersama yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan kerjanya, di halaman kantor.
Pada pagi ini, tidak seperti biasanya, digelar pula kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Selain itu, ada pula penyerahan bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kota Semarang kepada siswa tidak mampu, anak yatim dan siswa difabel di lingkungan madrasah negeri dan swasta di Kota Semarang.
Bertindak selaku pembina apel, Rachmad Pamudji Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang dalam pembinaanya menyampaikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lingkungan Kemenag RI. “Terkadang karena volume pekerjaan yang ada, menuntut kita tetap menyelesaikan pekerjaan meskipun sudah berada di rumah. Untuk itu diperlukan kesehatan prima bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag agar bisa memberikan kinerja yang baik pula,” tuturnya.
“SE ini mengajak kita untuk menyeimbangkan kesehatan baik jiwa maupun raga, sehingga beban pekerjaan tidak menjadikan kita stres sehingga dapat mengganggu kesehatan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan detail SE dimaksud. “Kita diwajibkan untuk melaksanakan senam bersama setian hari Jumat pagi. Tidak hanya itu, setiap hari kita juga diimbau untuk melakukan senam peregangan selama 5 menit setiap 2 jam sekali,” terangnya.
“Instansi juga diharapkan dapat menfasilitasi sarana olah raga, menyediakan ruang laktasi, menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan kerja, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan tempat sampah tertutup, menyediakan menu sehat pada saat menyelenggarakan rapat atau kegiatan lainnya,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan kepada perencana, agar kebutuhan pemenuhan sarana dan prasarana yang tertuang dalam SE Nomor 24 tersebut dapat diakomodir melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). “Jika tidak memungkinkan untuk didanai melalui alokasi anggaran tahun ini, maka kami usulkan kepada perencana, agar kebutuhan operasional tersebut dapat diakomodir pada anggaran tahun depan,” pungkasnya.(Yogo/Dintha/NBA/bd)