081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Klaten Siap Layani Pembuatan Rekomendasi Paspor Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Pembuatan paspor untuk jamaah umrah dan haji khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Regulasi baru itu berjalan efektif mulai minggu pertama bulan Maret ini.

Calon jemaah umrah dan haji khusus yang akan mengurus paspor di kantor Imigrasi mulai saat ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Aturan baru tersebut diterapkan untuk menekan maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang non prosedural, demikian ditegaskan Kepala KUA Tulung Sugianto mengutip keterangan Kasi PHU Kemenag Klaten Waznan Fauzi, saat penyambutan kepulangan 45 jamaah umrah  Kecamatan Tulung di Gedung IPHI Tulung Klaten (10/3).

“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi, Kantor Kemenag Klaten sudah siap memberikan layanan rekomendasi ini”, jelaskan Sugianto. Bagi pemohon paspor umrah dan haji khusus untuk segera mengurus rekomendasi, dan bisa disosialisasikan pada masyarakat lainnya. Aturan ini diberlakukan untuk pencegahan modus operandi tindak kejahatan pidana perdagangan orang melalui umrah.

Kemenag bakal melihat travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dipakai jamaah. Surat rekomendasi baru diterbitkan jika PPIU atau PIHK yang dipakai jamaah umrah atau haji khusus yang terdaftar resmi di Kemenag.

Ditambahkan Sugianto, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Diantaranya dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal. Selain itu dari pihak Kemenaker, aturan baru ini mencegah adanya pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah atau haji khusus.

“Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten siap melayani calon jemaah umrah yang ingin mendapatkan rekomendasi, pengajuan rekomendasi dilakukan oleh jamaah umrah/haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah serta SK izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku”, imbuhnya.(aj/Wul)