Jakarta – (Inmas), Setelah adanya PMA No. 42 Tahun 2016 tentang penambahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, berfungsi untuk optimalisasi dalam bidang bimbingan masyarakat Islam dalam melayani umat Islam di Indonesia terutama dalam pengawasan dan jaminan produk halal dan haram yang masuk ke tanah air.
Di sela-sela Workshop Jurnalistik Muhammad Tambrin, Direktur Bimbingan Masyarakat Islam; “menjelaskan untuk mengawal implementasi UU jaminan produk halal yang telah diundangkan tahun 2014 UU No 33 tahun 2014 membutuhkan regulasi”.
Kemenag membentuk struktur BPJPH secara fungsi teksnis mempunyai tugas; (1). Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; (2). Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; (3). Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan (4). Pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal”, jelas Muhammad Tambrin.
Di samping itu, lanjut Muhammad Tambrin, peran Badan di Kemenag nanti mempunyai tanggung jawab dalam menyelanggarakan jaminan produk halal (JPH), jelasnya.
“Maka dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab kepada menteri agama, di dalamnya mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, jelas M.Tambrin. (ali)