Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, mengajak ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk meningkatkan zakat demi kesejahteraan umat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Selasa, (26/02). Kegiatan yang merupakan tupoksi Penyelenggara Syariah sepenuhnya dibiayai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Tahun 2019. Sosialisasi ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Penyuluh Agama Islam, Kepala Madrasah dan Pengawas.
Dalam laporannya sebagai Ketua Panitia, Eni Makmuroh, yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Syariah, menyatakan bahwa tujuan dari dari Sosialiasi UU No. 23 Tahun 2011 ini adalah untuk meningkatkan kesadaran ASN dalam berzakat.
“Sebagai leading sector dalam pengumpulan zakat, saya yakin bahwa dengan bertambahnya kesadaran ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal untuk berzakat, zakat kita akan bertambah secara signifikan, dan itu berarti akan semakin banyak mustahiq yang merasakan manfaatnya”, kata Eni Makmuroh menutup laporannya.
Dalam sambutan pengarahannya, Sukarno mengajak semua ASN untuk meningkatkan kesadarannya dalam berzakat. Menurutnya, jika semua ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang jumlahnya lebih dari 700 (tujuh ratus) orang sadar untuk berzakat, maka potensi zakat yang terkumpul sangatlah besar.
“Saya mengajak semua yang hadir di tempat ini untuk mau berzakat, karena hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta. Mari kita tingkatkan zakat kita, agar kesejahteraan umat meningkat”, ajak Sukarno.
Sementara itu, Kasori, Kepala Subbag Tata Usaha, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyatakan bahwa selama tahun 2018, zakat yang terkumpul di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal sebesar Rp. 996.638.021,- (Sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh satu rupiah), dan untuk infaq /shadaqah terkumpul sebesar Rp. 139.573.861,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
“Zakat dan shadaqah tersebut sudah didistribusikan sesuai dengan peruntukkannya dan kita sekarang berusaha menggenjot perolehan zakat dan shadaqah di tahun 2019. Kita tidak ingin kalah dengan kabupaten-kabupaten lain yang sudah bagus dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Semoga sosialisasi ini semakin menyadarkan kita semua pentingnya zakat untuk mensejahterakan umat,” harap Kasori. (AS/Wul)