Makkah — Setelah pemerintah Arab Saudi membuka penerimaan jemaah haji pada musim Haji 2022 ini, banyak perubahan peraturan. Mulai dari adanya tasrih atau surat izin memasuki Raudhah maupun aturan tawaf di lantai Ka’bah hanya diperbolehkan untuk mereka yang memakai pakaian ihram.
Pemerintah Arab Saudi rupanya tidak ingin kecolongan wabah covid-19 merebak lagi. Sehingga pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap ibadah haji dan umroh sangat dibatasi akses masuknya ke Masjidil Haram.
Hal ini juga berimbas kepada para muthawif yang biasanya bekerja sebagai tenaga pendorong kursi roda jemaah haji yang mau melaksanakan tawaf maupun sa’i. Para WNI yang sudah lama tinggal di Arab Saudi biasanya bekerja sampingan sebagai jasa mendorong kursi roda. Namun saat ini jasa pendorong kursi roda hanya diperbolehkan dari etugas resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi.
Ketua Kloter 09 SOC, Ahmad Fahimi mengatakan, semua yang masuk area tawaf di lantai dasar harus menunjukkan identitas resmi sebagai jemaah haji. Untuk jemaah haji Indonesia pasti akan diperiksa apakah memakai gelang identitas jemaah atau tidak.
“Ada beberapa kejadian yang sangat merugikan jemaah haji khususnya yang berkursi roda. para jemaah haji tersebut sudah jauh-jauh hari menyewa muthawif untuk mendorong kursi roda ketika tawaf dan sa’i. Dan ketika sampai di pelataran Masjidil Haram para muthawif tersebut ditangkap oleh Askar. Ketika melihat banyak Askar yang mendatangi para muthawif yang mendorong kursi roda, sebagian besar muthawif kabur meninggalkan jemaah sendirian di pelataran Masjidil Haram,” ungkap Fahimi.
Tidak hanya menangkap muthawif, kursi roda jemaah haji tersebut juga disita oleh pemerintah Arab Saudi. Kemudian jemaah tersebut diarahkan untuk menggunakan kursi roda beserta pendorong resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Tentu saja hal ini sangat merugikan jemaah haji karena mereka telah membayar para muthawif serta kehilangan kursi roda. Kejadian penyitaan kursi roda tersebut terjadi pada kloter 10 SOC yakni jemaah haji dari Kendal. Ada tiga orang jemaah berkursi roda yang didorong muthawif semua kursi rodanya disita pemerintah Arab Saudi,” ungkap Muhammad Saifudin ketua kloter 10 SOC.
Petugas perlindungan jemaah atau linjam sektor 4, Fathul Ulum memberikan arahan kepada seluruh petugas kloter di sektor 4 agar menyewa jasa pendorong kursi roda resmi sebesar 115 real. “Sebetulnya jemaah haji juga bisa menggunakan skuter listrik yang ada di lantai 3. Skuter listrik tersebut ada dua jenis satu single dan yang kedua untuk double. Harga sewa skuter listrik yang double seat seharga 230 real sedangkan yang single hanya 200 real,” jelas Ulum.
Untuk itu Fathul Ulum menekankan kepada seluruh ketua kloter untuk mensosialisasikan perihal permasalahan kursi roda tersebut. “Jangan sampai merugikan jemaah,” tandasnya. – fahimi/iq/rf
Makkah, 21/6/2022