Kolaborasi Empat Pilar, Maksimalkan Revitalisasi KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Untuk memaksimalkan revitalisasi KUA, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang selenggarakan kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya Pegadilan Agama, Dukcapil dan BKKBN. Acara tersebut dikemas dalam FGD (Focus Group Discussion) yang dilaksanakan di Hotel Trio Front One Magelang pada hari Senin, (21/03/2022).

Acara yang mendatangkan peserta sebanyak 42 orang, terdiri dari Kepala KUA, Penghulu dan Calon Penghulu, serta Penyuluh yang merupakan fasilitator terbimtek. Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut, Kepala Pengadilan Agama Mungkid, Muhammad Fauzan, Ariyani dari Dukcapil,  dan Ana Silvia Ningrum dari BKKN.     

Kakan Kemenag berharap kerja sama yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik. “Harapan saya, sinergi ke depan mendukung kinerja semua di antara Kemenag dengan Pengadilan Agama, Dukcapil dan BKKBN,” harap Kakan.

“Permasalahan yang ada di kabupaten Magelang bisa diselesaikan dengan adanya sinergi kita, diantaranya pernikahan anak diabawah umur masih tinggi, permasalahan stunting masih tinggi, dan permasalahan data kependudukan juga masih ada beberapa kendala dalam menerapkan inovasi-inovasi terbaru yang dikerjasamakan,” imbuh Panut.

Kakan juga menyampaikan bahwa peran penghulu sangat luar biasa. “Ketika melakukan pencatatan nikah, silahkan Penghulu lakukan edukasi kepada masyarakat baik terkait dengan usia minimal pernikahan, program duta kita dan stanting,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzan mengatakan “Dengan adanya regulasi pemerintah terkait dengan usia minimal menikah, untuk calon laki-laki minimal berumur 19 tahun dan untuk catin perempuan berumur 19 tahun, Pengadilan Agama akan memberikan dispensasi nikah untuk catin yang akan menikah dibawah umur dengan berbagai pertimbangan. Pengadilan Agama tidak serta merta memberikan dispensasi, tetapi ada beberapa sebab yang mendasarinya terkabulnya dispensasi nikah misalnya catin sudah hamil”.

Undang-undang perkawinan merupakan perjuangan ulama dan di bentuk  untuk melindungi masyarakat. “Mari kita kawal dan jalani, jangan khawatir karena hakim tetap menggunakan nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat,” imbuh Fauzan.

Kerja sama dengan Dukcapil menghasilkan produk “DUTA KITA”

Dengan program tersebut setelah menikah, pengantin bisa mendapatkan KTP secara langsung. “Rekapitulasi pelayanan Duta Kita per 2 Maret 2022, terdapat 124 pelayanan yang terjalin dengan KUA, hanya ada beberapa pelayanan yang terkendala karena data dari catin kurang lengkap, diharapkan pelayanan ini dikembangkan terus sehingga inovasi-inovasi yang ada dapat melayani masyarakat secara maksimal,” ungkap aryani.

Pemateri dari BKKBN menyampaikan bahasan yang dikerjasamakan dengan Kemenag yaitu meminimalkan stanting. “Ada perbedaan antara usia minimal menikah yang ada peraturan dengan usia minimal 19 tahun sedangkan untuk mencegah stanting usia minimal menikah untuk perempuan dibawah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” ungkap Ana

“Disediakan aplikasi screeaning bagi calon pengantin yang dinamakan aplikasi Elsimil, screeaning dilakukan 3 bulan sebelum menikah, dan membutuhkan pendampingan dari petugas BKKBN 1 personal dan dari KUA satu personal yang juga diharapkan bisa menggunakan aplikasi secara bersama dalam pendampingannya,” lanjut Ana.

Kerja sama 4 pilar ini diharapkan dapat meningkatkan program revitalisasi KUA yang telah dicanangkan di beberapa KUA Revitalisasi yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Dalam pelaksanaanya kerja sama tersebut melibatkan semua KUA, bukan hanya KUA yang ditunjuk sebagai pilot project Revitalisasi saja, dengan demikian, Peningkatan dan keterwujudan Revitalisasi KUA bisa cepat terlaksana di kabupaten Magelang. (fs/Sua)