081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kua Tersono Gelar Rapat Koordinasi Tentang Penyelanggaraan Sholat Idul Fitri Di Masa Pandemi.

Batang – Bertempat dikantor KUA Kec Tersono, Kepala KUA tersono beserta Penyuluh Agama Islam melakukan rapat koordinasi menindak lanjuti SE kemenag No 7 tentang panduan penyelenggaran sholat idul fitri  tahun 1442 H di masa pandemi, pada Senin (10/05) yang lalu.

Kepala KUA Kecamatan Tersono Ali Fatkhur menyatakan ada 7 poin yang ditekankan dalam edaran tersebut. Dimana semuanya mengatur teknis dari pelaksanaan takbiran pada malam hari raya sampai pelaksanaan sholat idul fitri yang sesuai dengan situsai pandemic saat ini. Menjalankan Protokol kesehatan dan memabatasi kerumunan adalah intinya. Dalam penjelasannya menteri agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa panduan tersebut dibuat dalam rangka memeberikan rasa aman pada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat idul fitri sekaligus membantu Negara dalam pencegahan penyebaran covid -19.

 “ Dalam rangka mencegah penyebaran covid 19, pelaksanaan sholat idul fitri harus mematuhi protocol kesehatan covid -19, seperti jamaah harus memakai masker dan menjaga jarak. Takmir masjid harus membatasi kapasitas jamaah sholat idul fitri yaitu tidak boleh lebih dari 50%. Dan dalam hal ini penyuluh agama islam harus menajdi motor pengerak dimana penyuluh harus berkoordinasi dengan satgas covid 19 desa dan juga takmir masjid supaya aturan tersebut dapat dijalankan pada sholat idul fitri nanti,“ kata Ali Fatkhur .

Dia menambahkan untuk kegiatan takbir keliling harus ditiadakan dan diganti dengan “takbir duduk” yaitu cukup melaksanakan takbiran di masjid dan mushola setempat. Dan pada pagi harinya untuk sebelum pelaksanaan shalat idul fitri penyuluh agama islam harus memastikan jamaah mengenakan masker.

“ Hegemoni perayaan hari raya haruslah dipastikan untuk sesuai dengan protokol pencegahan covid 19. Kegiatan takbir keliling lebih baik ditiadakan karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa dan diganti dengan “takbir duduk” yaitu pelaksanaan takbiran cukup di masjid atau mushola setempat. Penyuluh agama Islam harus stand by sejak pagi hari, sembari membawa masker  untuk dibagikan kepada jamaah dalam rangka memastikan para jamaah shalat idul fitri mengenakan masker.” 

 Sebagai penutup Ali Fatkhur, menegaskan Penyuluh Agama Islam harus menjadi penerang di masyarakat. Maka dari itu himbaun ini harus sukses dilaksanakan dan pelaksanaannya harus dilaporkan.

“ Penyuluh Agama Islam haruslah menajadi obor penerang di tengah stigma negatif Masyarakat tentang wabah covid 19 ini.  Walaupun itu berat, asalkan dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait di desa pasti ada jalan. Kita harus sukseskan hibuan ini dan kesemua tahapan pelaksanaan tersebut haruslah dilaporkan sebagai bukti nyata kerja Penyuluh Agama Islam  dalam rangka ikhtiar mencegah penyebaran wabah covid 19 di Negara kita tercinta ini,” tegasnya.( Teguh/Zy)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content