Batang – Siapkah saudara-saudara menikah? Siapkah saudara-saudara diikat?, Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang saat menyampaikan materi Kebijakan Bimbingan Perkawinan pada kegiatan bimbingan pekawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gringsing di Aula IPHI pada Senin (22/10).
Lebih lanjut Kudaifah mengatakan bahwa perkawinan dalam undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.
“Dalam Undang-nundang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dari laki-laki dan perempuan”, katanya
Dia juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya”, lanjutnya.
Kudaifah juga menegaskan bahwa azas perkawinan diantaranya adalah pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun.
“Diantara azas perkawinan yang harus dipahami oleh calon pengantin diantaranya bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun”, tegasnya.
Sementara itu secara terpisah Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Batang Darwanto mengatakan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin angkatan ke-8 yang diselenggarakan di KUA Gringsing ini diikuti oleh 32 pasang berasal dari kecamatan Gringsing dan kecamatan Banyuputih dan akan berlangsung hingga besuk. (Zy/rf)