Cilacap – Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mulai tahun 2016 akan menggalakkan kursus pranikah. Di tahun-tahun sebelumnya program (Kursus Calon Pengantin) Suscatin belum bisa berjalan efektif. Hal tersebut dikarenakan para calon pengantin mayoritas mendadak saat mendaftarkan pencatatan nikah ke KUA. Sesuai aturan, minimal terhitung sepuluh hari, berkas pemeriksaan harus sudah masuk di KUA dan dipublikasikan sebelum hari pernikahan yang bersangkutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib mengatakan, bahwa KUA tidak bisa memaksa calon pengantin (catin) untuk mendaftar lebih dini.
“Sesuai prosedur nikah, pendaftaran yang mendadak, catin harus mendapat rekomendasi dari Camat setempat. KUA akan salah jika menolak pendaftaran nikah yang sudah mendapat rekomendasi Camat, apalagi kalau tidak mau mencatat peristiwa nikahnya. Oleh sebab itulah Suscatin akan dikembangkan menjadi Suspranikah dan sangat mendesak dilaksanakan,” demikian disampaikan Mughni Labib pada acara Rakor Kepala KUA se- Kabupaten Cilacap Rabu (14/1).
Menurut data Pengadilan Agama Cilacap, per November 2015, terdapat kasus 136 nikah di bawah umur dan 6.000 perceraian. Kasus nikah di bawah umur 100% karena sudah hamil terlebih dahulu dan 2/3 perceraian merupakan cerai gugat.
“Karenanya Suspranikah menjadi program krusial dan sangat mendesak dilaksanakan untuk menekan tingginya angka perceraian dan nikah di bawah umur,” tegasnya.
Mekanisme
Adapun mekanisme Suspranikah bisa dilaksanakan bagi para remaja yang sudah mencapai usia 16 tahun ke atas. Suspranikah dapat dilaksanakan dengan teknik jemput bola di sekolah-sekolah maupun madrasah seperti MA/MAK/SMA/SMK. Sekolah/madrasah sebagai sasaran utama mengingat sesuai data yang ada pada dinas kesehatan, kebanyakan nikah di bawah umur dari kalangan pelajar. Narasumber pada kegiatan Suspranikah merupakan unsur Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) (Budiono/gt).