081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Menuju Pesparawi 2024, Pembimas Kristen Siswo Martono Tegaskan Pembentukan LPPD Harus Selaras dengan PMA 19/2005

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar (Bimas Kristen) – Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Siswo Martono memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dalam persiapannya menuju pelaksanaan Pesparawi tahun 2024 mendatang. Sosialisasi ini digelar di GBI Tasikmadu Karanganyar, Jumat (24/3).

Sosialisasi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bimas Kristen ingin memastikan bahwa pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) harus paham betul dengan  dasar hukum pembentukannya.

“Sebaiknya pembentukan LPPD disesuaikan dengan PMA No. 19 Tahun 2005”, ungkap Pembimas Kristen.

Adapun Pembimas Kristen menyampaikan juga terkait tugas dan fungsi kepengurusan LPPD yang selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Uraian tugas pengurus LPPD agar disesuaikan dengan uraian tugas pengurus LPPN serta meningkatkan kualitas Pesparawi dalam kerjasama dengan gereja-gereja setempat adalah hal yang penting untuk dilakukan,” pungkasnya.

Selanjutnya pembentukan LPPD Karanganyar beserta kepengurusannya dilakukan secara musyawarah dengan bimbingan langsung dari Pembimas Kristen. (ps/rf)