NIKAH MASSAL sebagai Upaya Lindungi Perempuan Dan Anak Agar Tidak Rentan Di Mata Hukum
Jepara – Sebentar lagi, Pemerintah Kabupaten Jepara akan melangsungkan program nikah massal. Program ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan dan meminimalisir pernikahan siri. Pemerintah menargetkan 100 pasangan pada tahun ini.
Rencananya, nikah massal akan terselenggara pada 21 Maret 2022. Lokasinya berada di Pendapa Kabupaten Jepara. Sementara, sasaran program adalah warga Jepara baik janda, duda, bujang, atau gadis. 100 pasangan ini harapannya dipenuhi, sejumlah 90 pasang dari warga muslim dan 10 pasang dari warga non-muslim Jepara.
Ini dijelaskan dalam sosialisasi nikah massal yang terselenggara kemarin (14/02) di Pendapa Kabupaten Jepara. Hadir dalam acara ini pimpinan perangkat daerah terkait, camat, Kepala KUA, modin, dan ketua ormas keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Drs.H. Muh Habib,MM menjadi narasumber pada acara sosialisasi Nikah Massal Gratis ini.
Habib mengajak para hadirin untuk ikut menyukseskan program ini. Prihatin dengan maraknya nikah siri dan tidak lengkapnya dokumen kependudukan warga Jepara. Selain itu, harapannya, program ini juga bisa melindungi perempuan dan anak agar tidak rentan di mata hukum. “Bayangkan anak-anak yang status pernikahan orang tuanya belum diakui negara, kan belum legal, sehingga kita dukung Program Bupati Jepara dan bantu fasililtasi mereka,” jelas Habib.
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Jepara, Andi Kristiandi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara Krissetyo Handayani, dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jepara Eko Cahyo Puspeno dan segenap tamu undangan.
Fasilitas dari pemerintah yang akan diberikan diantaranya, biaya nikah sejumlah Rp 600 ribu, mahar berupa Al-Qur’an dan seperangkat alat solat, make up dan sewa baju pada hari H. Tak hanya itu, peserta nikah massal juga dibebaskan semua biaya untuk mengurus administrasi meliputi Kartu Keluarga (KK), pelaporan kelahiran dan pelaporan perkawinan.
Tak hanya itu, program ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Pendaftaran peserta dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah masing-masing, yang difasilitasi oleh desa, kelurahan dan kecamatan. Sementara untuk calon pengantin nonmuslim, terlaksana melalui pemuka agama sebagai penghulu pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara. (sn)